Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Tutup Usia

Gubernur Helmi Hasan saat menerima audiensi dan kunjungan dari almarhum ketua pengadilan tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Muyadi, S.H., M.H (keempat dari kanan) beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kabar duka mendalam menyelimuti Provinsi Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Lilik Muyadi, SH, MH meninggal dunia pada Minggu pagi, 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.20 WIB.
Almarhum tutup usia di Rumah Sakit Siloam, Jakarta dengan umur 64 tahun. Menurut informasi yang diterima, jenazah almarhum akan disemayamkan di Bali.
Kabar duka kepergian Dr. Lilik Muyadi, S.H., M.H juga disampaikan secara resmi di akun media sosial instagram Pengadilan Tinggi Bengkulu, @pengadilantinggibengkulu.
"Innalillahiwainnailaihirojiun. Turut berduka cita atas wafatnya Bapak Dr. Lilik Muyadi, S.H., M.H. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," bunyi pesan dalam akun instagram tersebut.
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Diterapkan di Bengkulu
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE juga turut menyampaikan ucapan duka cita dan rasa kehilangan yang dalam atas wafatnya tokoh penting dalam dunia peradilan tersebut. Ia menyebut jika Bengkulu kehilangan sosok panutan yang penuh integritas, berwibawa, dan selalu mengedepankan keadilan.
"Beliau bukan hanya pemimpin peradilan, tetapi juga teladan dalam keteguhan hati dan kejujuran," ungkap Helmi Hasan.
Sosok Lilik Muyadi dikenal luas sebagai pribadi yang santun, tegas dalam prinsip, dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum selama mengemban tugasnya. ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, almarhum banyak memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.