Opsen Pajak Kendaraan Naik 66 Persen Diterapkan di Bengkulu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto--GATOT/RK
Radarkoran.com - Untuk memperjelas alur pembayaran pajak serta meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerapkan kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan ketentuan, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dan menjadi pendapatan asli daerah kabupaten/kota yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing.
Pemberlakukan opsen pajak yang merupakan pungutan tambahan atas pajak pokok, yang dipungut bersamaan saat pembayaran PKB dan BBNKB ini menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat yang mulai memberlakukan secara nasional yang dimulai sejak 5 Januari 2025 lalu.
Selain itu, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto mengatakan, penerapan opsen ini bukan hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga dilaksanakan serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025 lalu, sesuai amanat UU HKPD.
BACA JUGA:Petugas Haji Diminta Berikan Pelayanan Prima
Dengan demikian, pemberlakukan opsen pajak hingga persentase peningkatan yang ada hanya mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Dan Pemprov Bengkulu hanya memfasilitasi penerapan opsen tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pemprov hanya memfasilitasi mekanisme pembayaran melalui UPTD PPD. Penerimaan opsen pajak nantinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sebesar 66 persen dari tarif pengenaan PKB dan BBNKB," kata Hadianto pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Pemberlakukan opsen PKB dan BBNKB tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong pembangunan infrastruktur.
"Tujuannya tentu untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pendapatan yang ada," tambah Hadianto..
Lebih jauh dikatakan Hadianto, melalui pendapatan opsen pajak ini, tentunya akan mendukung pembangunan daerah. Apalagi di tahun 2025 ini Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan belanja pembangunan infrastruktur sebesar Rp 600 miliar.
"Dengan adanya tambahan pendapatan dari opsen pajak ini, pemerintah kabupaten/kota bisa lebih leluasa membiayai program prioritas dan pembangunan daerah," singkatnya.