Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah Menurut Agama?

Penambahan nama suami di belakang nama istri--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga identitas nasab yang benar, seperti “Fatimah binti Muhammad”. Oleh karena itu, ulama Arab Saudi mengharamkan penambahan nama suami yang berpotensi mengaburkan nasab. Sebaliknya, ulama Mesir membolehkan praktik ini dengan syarat tidak mengubah nasab dan hanya bertujuan memudahkan panggilan.
Di Indonesia, penambahan nama suami di belakang nama istri merupakan bagian dari kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Tidak mengubah dokumen resmi yang mencantumkan nasab ayah kandung, sehingga tidak menghapus hak dan kewajiban terhadap keluarga asal.
Fenomena penambahan nama suami di belakang nama istri di Indonesia adalah wujud ‘urf yang dibolehkan dalam Islam selama tidak bertujuan mengubah nasab. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal dalam memudahkan interaksi sosial tanpa melanggar prinsip syariat