Jemaah Haji Wanita Haid saat Tiba di Makkah, Apa yang Harus Dilakukan?

Ibadah haji--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah. Sebab, haid tergolong sebagai hadats besar. Bagi jemaah haji yang berada di Madinah akan menuju Makkah, jika wanita tersebut haid setibanya di Makkah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama RI, jemaah wanita yang sedang haid dengan haji tamattu (umrah dulu baru haji) bisa berniat ihram di miqat seperti jemaah lainnya. Setelah tiba di Makkah, jemaah bisa menunggu sampai suci dan berlakunya ketentuan larangan ihram.

Setelah suci, jemaah wanita bisa mengerjakan rangkaian umrah yakni tawaf, sai, dan bercukur atau tahallul. Namun, apabila sampai 8 Zulhijah masih haid, jemaah bisa mengubah niat menjadi haji qiran (haji dan umrah dalam satu waktu). Setelah itu, jemaah bisa berangkat untuk menunaikan rangkaian haji. Dalam hal ini, jemaah wajib membayar dam seekor kambing seperti halnya haji tamattu.

 

Hukum Wukuf bagi Wanita Haid

Para fuqaha sepakat wukuf di Arafah tidak disyaratkan suci. Orang yang berhadas, baik junub, haid, maupun nifas tetap sah, karena itu bukan syarat sahnya wukuf.

"Sesuatu yang dilakukan orang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Penambahan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah Menurut Agama?

Wanita Haid Belum Tawaf Ifadah tapi Harus Pulang

Wanita haid boleh tetap mengikuti wukuf, tetapi tidak dengan tawaf. Apabila jemaah terbentur waktu harus segera pulang sementara ia masih dalam kondisi haid, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.

Pertama, menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika masih memiliki cukup waktu. Muslimah juga boleh minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.

Kemudian, jemaah haid juga bisa mengintai jeda suci yang sekiranya cukup untuk tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.

Apabila haid belum juga selesai, jemaah bisa mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid mengerjakan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta. Jika kondisi yang dihadapi darurat, wanita haid bisa mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf.

Adapun untuk tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah, wanita haid tidak wajib menunaikannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan