Dampak Pemecatan, Hak Politik 'Pilkades' Kades Tanjung Alam Kepahiang Dicabut? Begini Kata Dinas PMD Kepahiang

KADES : Sebelumya Kades Tanjung Alam, FM di klarifikasi Inspektorat Kabupaten Kepahang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam, FM, saat ini sudah dipastikan angkat kaki dari jabatannya sebagai seorang kepala desa atau dipecat. Sebagaimana yang tertuang dalam keputusan bersama tim yang dibentuk oleh Pemkab Kepahiang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, MH mengatakan bahwa, sejauh ini keputusan bersama yang disepakati oleh tim adalah memberhentikan secara permanen kades yang bersangkutan. Bahkan dengan tegas Iwan menyebutkan bahwa, Kades yang bersangkutan tidak lagi memiliki peluang untuk ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode berikutnya.
"Kalau sekarang statusnya diberhentikan secara permanen, bukan PDTH. Namun perlu diketahui bahwa, Kades yang bersangkutan juga tidak lagi memiliki peluang untuk ikut dalam kompetisi Pilkades berikutnya," ujar Iwan Zamzam.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM menyampaikan, jika mengacu pada hasil pengumpulan suara yang dilakukan oleh Pjs Kades Tanjung Alam selama 3 bulan terakhir, diketahui bahwa secara umum, mayoritas masyarakat sudah enggan untuk dipimpin lagi oleh Kades FM. Sehingga hal itu pula yang menjadi pertimbangan besar bagi Pemkab Kepahiang, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap Kades tersebut.
"Diketahui masyarakat lebih condong untuk tidak lagi dipimpin oleh kades yang bersangkutan dan meminta agar Kades tersebut segera diganti," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, saat ini nasib Kades Tanjung Alam, FM sudah ditentukan Pemkab Kepahiang. Berupa pemecatan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW guna menentukan penggantinya. Sebelumnya, Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM sempat diberhentikan sementara selama 3 bulan sejak awal Januari 2025 hingga akhir Maret. Sebelumnya, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU ketika itu masih menjabat memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, yang akhirnya sudah menikah secara resmi serta sudah direstui oleh istri pertamanya.
BACA JUGA:Jaksa Pastikan Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Wajib Ditunggu Hasilnya!
Terhadap tuntutan warga tersebut, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Terbaru, Kades Tanjung Alam akhirnya resmi dipecat atau diberhentikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses PAW.
Kades Tanjung Alam, FM 'Melawan'
Disisi berlawanan, Kades Tanjung Alam FM sendiri merasa keberatan dan tidak terima terhadap pemberhentian secara permanen ini. Sebab menurutnya keputusan ini dilakukan secara sepihak dan banyak kejanggalan yang terjadi. Kades FM mengklaim bahwa, adanya campur tangan dari lawan politiknya yang kalah dalam Pilkades beberapa tahun silam.
"Kalau ditanya soal terima atau tidak, jelas saya tidak terima. Karena keputusan ini dibuat sepihak dan banyak kejanggalan yang dibuat oleh katakan lah lawan politik saya pada saat Pilkades beberapa waktu lalu," demikian FM.