Tak Kebagian Formasi Tahap II, Dipertimbangkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Peserta seleksi PPPK tahap 2 Pemprov Bengkulu saat ingin mengikuti tahapan CAT baru-baru ini--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tahapan seleksi kompetensi dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berkahir pada 16 Mei 2025 lalu. Ribuan peserta seleksi telah unjuk kemampuan melalui skema ujian berbasis CAT (Computer Asissted Test).
Dari 1.415 peserta yang terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap II, sebanyak 14 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian yang berlangsung pada 13-16 Mei 2025 di Hotel Raflesia, kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
"Alhamdulillah pelaksanaan Selkom (Seleksi Kompetensi) berjalan dengan tertib dan lancar. Tidak ada kendala berarti, baik dari sisi jaringan maupun sarana prasarana, karena semua telah disiapkan oleh BKN melalui vendor pihak ketiga," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
Pada pelaksanaan seleksi tahap kedua ini, dari total 1.415 peserta, mereka memperebutkan 171 formasi yang masih tersisa dari seleksi tahap sebelumnya. Adapun rincian formasi tersebut yakni, 100 formasi untuk tenaga pendidik atau guru dan 71 formasi untuk tenaga kesehatan (Nakes). Sedangkan untuk formasi tenaga teknis telah terisi penuh pada seleksi tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Ratusan Koperasi Merah Putih yang Terbentuk di Bengkulu Belum Beroperasi
"Masih ada 171 formasi yang tersisa di tahap kedua ini. Nantinya, siapa yang memiliki nilai lebih tinggi dari peserta lain, dialah yang akan mengisi 171 formasi tersebut," imbuh Sri.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak berhasil lolos mengisi formasi yang tersedia, Sri menyebut nantinya akan tetap memiliki peluang untuk dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan PPPK paruh waktu ini sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, serta surat edaran 347, 348, dan 349.
"Peserta non-ASN yang telah mengikuti seluruh proses seleksi, baik dari tahap pertama hingga tahap kedua, apabila tidak berhasil mengisi formasi yang ada tetap akan dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu. Syaratnya, mereka harus menyelesaikan semua tahapan seleksi," sampai Sri.
Dari segi penganggaran, untuk penggajian non ASN yang dinyatakan lolos PPPK dan PPPK paruh waktu nantinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Kita sudah ada perintah melalui Kepmen PAN-RB, semua yang tidak berhasil menduduki formasi itu akan menjadi PPPK paru waktu," singkat Sri.