Nahkoda Kapal Perjalanan Pulau Tikus Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.Ik--GATOT/RK
Radarkoran.com - Polres Kota (Polresta) Bengkulu melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan ES (40) yang merupakan nahkoda sekaligus pemilik Kapal Motor (KM) Tiga Putra yang karam beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan bukti yang diperoleh penyidik selama melakukan penyelidikan sejak Senin, 12 Mei 2025 lalu.
Pascakecelakaan kapal pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu, pihak kepolisian langsung mendalami kasus tersebut. Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilakukan pada Senin 12 Mei 2025 pagi, serta dilakukan pemanggilan saksi-saksi mulai dari penumpang yang selamat, ABK dan pihak terkait lain yang mengetahui kecelakaan tersebut. Untuk menambah bukti, penyidik juga memintai keterangan saksi ahli.
Dari penyidikan kasus kecelakaan tersebut akhirnya ES ditetapkan tersangka karena kelalaiannya sebagai nahkoda yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia.
"Nahkoda kapal telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan kapal KM 3 Putra," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.Ik.
BACA JUGA:Tak Kebagian Formasi Tahap II, Dipertimbangkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Lebih jauh, dari penyidikan yang dilakukan juga ditemukan fakta bahwa izin kapal KM 3 Putra diketahui bermasalah karena izin berlayar kapal sudah kedaluarsa sejak tahun 2021 lalu. Akan tetapi, izin tersebut tidak diperpanjang oleh tersangka.
"Pelaku tidak punya izin dari pejabat berwenang, izin kapal berlaku tahun 2018-2021. Meski izin habis, tetapi kapal tetap beroperasi," ujar Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kapal motor Tiga Saudara karam terjadi pada Minggu Sore, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB setelah dihantam ombak sekitar 50 meter dari bibir pantai.
Total penumpang dan ABK kapal dalam kejadian tersebut sebanyak 107 orang (sebelumnya disebutkan 104 orang). Penambahan jumlah penumpang tersebut berdasarkan hasil laporan terbaru yang diterima Polresta Bengkulu.
Sebelum karam, kapal sempat mengalami mati mesin sebanyak 2 kali. Kemudian nahkoda memerintahkan ABK mengisi bahan bakar mesin kapal. Akan tetapi, kapal kembali mati mesin dan selanjutnya kapal dihantam ombak karena kondisi ombak yang tinggi. Akibat tidak bisa menyeimbangkan kapal, akhirnya kapal oleng, miring dan akhirnya tenggelam. Saat terjadi kecelakaan kapal, semua penumpang telah menggunakan pelampung badan.