Penyerahan sekaligus pembekalan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah formasi 2024.

PEMBEKALAN : Penyerahan sekaligus pembekalan CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah formasi 2024.--Candra/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, resmi mengeluarkan surat keputusan menyangkut dengan pembatalan kelulusan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menerangkan, kelulusan CASN yang dibatalkan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, CPNS yang dibatalkan kelulusannya hanya 1 orang atas nama Wiena Aviolita Suri.
"Satu CPNS yang dibatalkan kelulusannya ini disebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri. Dia sebelumnya lulus pada formasi jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama di Puskesmas Pematang Tiga," terang Kaban yang akrab disapa Lipi, Senin 19 Mei 2025.
Lebih lanjut Lipi menjelaskan, untuk PPPK Tahap I formasi tahun 2024 yang dibatalkan kelulusannya sebanyak 12 orang. Mereka adalah Triyanto, Beky Pirawan, Rusdianto, serta Aditya Riefani. Selanjutnya Bustanil Sidik, Susan HS Manunjung, Pismawati, Peti Juliana, M. Nurzaini, Rio Dowi Saputra, Dedi Sandra, dan Hadi Kusuma.
"Mereka ini dibatalkan kelulusannya sebagai PPPK lantaran belum memiliki riwayat aktif bekerja minimal 2 tahun sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ya menyangkut pembatalan kelulusan mereka, sudah mendapatkan persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," jelas Lipi.
BACA JUGA:4.000 Beasiswa untuk Pelaku Usaha Sawit dan ASN
Menyangkut verifikasi persyaratan administrasi PPPK, sambung Lipi, saat ini masih dilakukan lebih lanjut khususnya terhadap peserta dari latar belakang mantan calon legislatif, perangkat desa, dan peserta yang terindikasi memiliki perosalan hukum. Peserta-peserta ini ditunda pelantikannya, sampai status hukumnya dinyatakan selesai.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, mengimbau supaya peserta PPPK tahap I dan tahap II agar bersikap jujur dan tidak mencoba memanipulasi dokumen pemberkasan. Sebab setiap bentuk kecurangan akan berdampak tidak baik, serta dapat berujung pada pembatalan pengangkatan bahkan pidana," tegas Lipi.
Oleh karena itu, tambah Lipi, bagi yang merasa terlibat atau tahu bahwa dirinya melakukan kecurangan, lebih baik mengundurkan diri, dari pada nantinya diproses secara hukum. "Yang pastinya kami tidak akan mentolerir setiap kecurangan, sekecil apapun itu," pungkas Lipi.