BKPSDM Benteng: Ujikom Pejabat Eselon II Segera Digelar

KOMPLEK : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah di komplek perkantoran renah semanek. --Candra/RK
Radarkoran.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) segera melaksanakan Uji kompetensi atau Ujikom pejabat eselon II.
Diungkapkan Lipi, saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah msaih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ujikom pejabat eselon II segera digelar. Sekarang kita masih menunggu izin pelaksanaan Ujikom dari Kemendagri dan BKN turun," terang Kaban yang akrab disapa Lipi ini.
Lipi juga menerangkan, hasil dari Ujikom inilah nantinya yang akan menjadi dasar bagi Bupati Bengkulu Tengah untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon II. Pelaksanaan Ujikom nantinya akan diikuti seluruh pejabat eselon II yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami juga dari BKPSDM Benteng menunggu instruksi lebih lanjut terkait pelaksaan Ujikom ini. Yang pastinya, pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, akan kami laksanakan setelah pelaksanaan uji kompetensi. Karena dasar kami melakukan mutasi pejabat eselon II adalah uji kompetensi tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Bupati Rachmat: Sabar, Perbaikan Jalan Kota Niur Kita Prioritaskan
Lebih lanjut dijelaskan Lipi, pada saat uji kompetensi nantinya, para pejabat eselon II akan mengikuti beberapa tahapan termasuk usulan 3 posisi jabatan yang masing-masing mereka inginkan. Selain itu, panitia seleksi yang dibentuk juga akan menyiapkan para penguji yang berasal dari akademisi.
"Ya untuk mutasi dan rotasi eselon II kami harus melaksanakan uji kompetensi. Sebab dasar kita melakukan mutasi dan rotasi adalah hasil uji kompetensi. Kita berharap tidak lama lagi izin dari Kemendagri dan BKN segera turun," ucap Lipi.
Beberapa hari lalu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menegaskan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan untuk menjalankan program yang sudah dirinya tetapkan bersama Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos. Jika tidak, maka kepala OPD bersangkutan akan dimutasi.
"Berdasarkan evaluasi kinerja, nantinya pasti terlihat kepala OPD yang bekerja maksimal dan kepala OPD yang tidak bekerja maksimal. Untuk kepala OPD
yang tidak bekerja dengan maksimal akan dievaluasi dan dimutasi. Untuk tahap awal, akan dilakukan evaluasi terhadap program 100 kerja," tegas bupati.
"Mutasi yang akan kami lakukan tersebut adalah kebutuhan organisasi pemerintah daerah. Sebab setiap kepala OPD tanpa terkecuali harus mensukseskan program kepala daerah," demikian Bupati Rachmat.