Opsen Pajak Naik, Kepala UPTD Kantor Pajak Benteng: Ada Kenaikan saat Membayar Pajak

PAJAK : Kepala UPTD Kantor Pajak Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi, SE, MM menyampaikan penjelasan tentang kebijakan opsen pajak. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Pajak Bengkulu Tengah (Benteng), Ahmad Hendi, SE, MM memberikan penjelasan terkait penerapan opsen pajak serta dampaknya bagi para wajib pajak. Untuk diketahui, kebijakan opsen pajak sudah mulai diberlakukan tak terkecuali di Benteng.

Namun kebijakan opsen pajak yang mulai diberlakukan tersebut menimbulkan bermacam reaksi dari masyarakat. Oleh karena itu penjelasan Ahmad Hendi diharapkan bisa meredam reaksi-reaksi di tengah masyarakat tersebut. Dipaparkan, opsen pajak pada dasarnya merupakan tambahan biaya atau kenaikan dalam pembayaran pajak. "Opsen pajak, bisa dikatakan ada kenaikan saat membayar pajak," jelas Ahmad Hendi. 

Lebih lanjut Ahmad Hendi menyampaikan, dana yang terkumpul dari opsen pajak akan dibagi hasil. Yakni 66 persen sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten dan 34 pesen sisanya untuk pemerintah provinsi. Kebijakan opsen pajak bukan keputusan UPTD Pajak Bengkulu Tengah tapi merupakan amanat Undang-undang serta perintah dari pemerintah provinsi.

"Sesuai Undang-undang tentang opsen pajak dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta perintah dari pemerintah provinsi, kita UPTD hanya menjalankan kebijakan, bukan sebagai yang menentukan pembayaran opsen," terangnya. 

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Tengah Bisa Daftar Beasiswa Sawit, Ini Syarat dan Jadwal Tesnya

Ahmad Hendi juga menginformasikan, ada kabar baik bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sudah turun menjadi 1,2 persen. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa pembayaran pajak kendaraan terutama mobil, terasa sedikit lebih berat lantaran adanya tambahan opsen pajak. 

"Misalnya, kalau biasanya bayar pajak motor Rp 150 ribu, sekarang ditambah opsen sekitar Rp 60 ribu menjadi Rp 210 ribu. Nah begitu juga untuk mobil," papar Ahmad Hendi. 

Meskipun belum berdampak signifikan terhada masyarakat secara luas, Ahmad Hendi mengaku, bahwa ada kendala kecil terutama saat wajib pajak belum mengetahui kewajiban membayar opsen, sehingga saat datang ke kantor pajak mengalami kekurangan biaya. 

"Kalau kendala, itu ada. Contohnya bagi masyarakat yang belum tahu mengenai opsen pajak ini, mereka datang membayar pajak namun uangnya kurang. Ya mau tidak mau mereka terpaksa pulang. Kasihan juga, khususnya bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor kami," ucapnya. 

Dalam waktu dekat UPTD Pajak Bengkulu Tengah berencana bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, melaksanakan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan lebih memahami tentang opsen pajak. "Bisa juga dengan cara lain, selain melaksanakan sosialisasi. Ya asalkan penjelasan opsen ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," demikian Ahmad Hendi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan