Desa Air Selimang Bentuk Kopdes Merah Putih

Pembentukan Pengurus Kopdes Merah putih desa Air Selimang --SUHAIMI/RK
Radarkoran.com- Bertempat di Kantor Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Air Selimang, Supardi, Camat Seberang Musi diwakili Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi, Darul Kutni, SE, Pihak dinas PMD Kepahiang, Dinas Koperasi dan UKM Kepahiang, BPD, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kaum ibu, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Air Selimang, Supardi mengatakan, harapan agar pembentukan Kopdes Merah Putih berjalan lancar dan tanpa hambatan. Ia menekankan bahwa kehadiran koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.
"Kami berharap pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih ini dapat terlaksana sesuai harapan. Koperasi ini harus menjadi wadah kemajuan ekonomi warga," harapnya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Seberang Musi, Darul Kutni, SE menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya peran koperasi dalam pembangunan desa.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat Rumah Warga di Kabupaten Kepahiang Banjir
"Kopdes Merah Putih tidak perlu diragukan lagi, karena sudah menjadi program resmi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat," ungkap Darul .
Lanjut Darul mengenai struktur organisasi koperasi dan mekanisme kerja yang akuntabel dan transparan. Ia mengingatkan bahwa dalam kepengurusan koperasi tidak boleh ada hubungan keluarga antar pengurus, demi menjaga independensi dan profesionalisme.
"Tahapan harus dijalankan dengan benar, mulai dari pengadaan Akta Notaris hingga pengesahan Badan Hukum Koperasi. Tanpa kedua hal itu, Kopdes Merah Putih tidak memiliki legitimasi hukum," tegasnya.
Selanjutnya, Kabid PEM Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Jonatan, SKM menambahkan bahwa pengurus koperasi tidak menerima gaji dari pemerintah. Sebaliknya, penghasilan mereka berasal dari hasil usaha koperasi yang telah disepakati melalui musyawarah bersama antara pengurus dan anggota.
"Kerja koperasi harus berpedoman pada petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang telah tersedia secara lengkap, agar tidak terjadi kendala dalam pelaksanaan," tutupnya. Musdesus ini menjadi langkah awal yang penting bagi Desa Air Selimang dalam membangun kemandirian ekonomi melalui koperasi yang profesional dan terpercaya.