629 Calon PPPK Kabupaten Kepahiang Belum Aman, Walaupun Selesai Jalani CAT: Ini Alasannya!

Lanjutan PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Meskipun sudah melalui tahapan seleksi Computer Assist Test (CAT) hingga tuntas, namun para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang diminta untuk tidak cepat berpuas diri.

Bagaimana tidak, sampai dengan detik ini, belum ada jaminan terhadap mereka yang merupakan para honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang ini, akan diangkat langsung menjadi PPPK. Pasalnya menurut Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, pihaknya akan kembali meneliti berkas administrasi para peserta ini.

Sejauh ini, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang telah meminta seluruh peserta seleksi PPPK tahap II, untuk menyerahkan dokumen lengkap dengan SK pengangkatan sebagai honorer sejak awal bertugas. 

"Yang kita lakukan hanya sebagai bentuk antisipasi saja. Kita tak ingin seperti yang terjadi di daerah lain. Kalau kecolongan, yang pertama kali jadi sasaran pastinya kita," ujar Bahru Rozi.

Artinya lanjut Bahru Rozi, sebanyak 629 peserta seleksi PPPK tahap II Kabupaten Kepahiang yang baru saja menuntaskan seleksi CAT dalam posisi belum aman. Bukan tak mungkin, mereka dengan dokumen administrasi tak lengkap akan gugur menjadi seorang PPPK. 

BACA JUGA:Serius Ambil Alih PT. TUMS: Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Kepahiang

"Tahapan seleksi ini kan masih berjalan. Selesai CAT, bukan berarti langsung dinyatakan lulus. Hasilnya, kita juga masih menunggu dari BKN sampai tanggal 16 Juni 2025 nanti," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, dalam melaksanakan tahapan lanjutan seleksi PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang, para peserta mengikuti tahapan CAT di Kota Bengkulu. Dalam tahapan seleksi ini, sedikitnya ada 11 peserta yang dipastikan gugur lantaran tidak hadir pada saat tahapan seleksi berlangsung.

"Belasan peserta ini kita gugurkan karena tidak hadir pada saat tahapan seleksi berlangsung. Dengan demikian peserta yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri," demikian Bahru Rozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan