Tidak Terdaftar di DPT, KPU Kepahiang Pastikan Pemilih Tetap Bisa Nyoblos, Asalkan...

KOMISIONER : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Indra, SE memastikan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT tetap bisa nyoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, asalkan memenuhi persyaratan.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan pemilih di daerah ini bisa menyalurkan hak suara atau nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 bulan depan. Meskipun pemilih yang nantinya mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Asalkan, pemilih yang bersangkutan benar-benar warga Kabupaten Kepahiang dibuktikan dengan administrasi (Adminduk) yang jelas.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, warga Kabupaten Kepahiang yang tidak terdaftar di dalam DPT, pihaknya memastikan jika pemilih tersebut tetap bisa nyoblos. Masyarakat sebagai pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) ketika mendatangi TPS.  

"Kami dari KPU Kabupaten Kepahiang pastikan pemilih tetap bisa nyoblos pada 14 Februari mendatang. Asalkan pemilih tersebut membawa KTP-El ketika mendatangi TPS, untuk menyalrukan hak suaranya atau mennyoblos," kata Indra, Selasa 23 Januari 2024. 

Lanjut disampaikan Indra, pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT yang mendatangi TPS membawa KTP-El, akan ditindak lanjuti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan melakukan pengecekan. Dari pengecekan yang dilakukan melalui Cek DPT Online, akan diketahui secara jelas apakah sudah terdaftar di DPT atau belum. 

"Pemilih yang hanya membawa KTP, selanjutnya dilakukan pengecekan oleh KPPS. Jika benar belum terdaftar di DPT, maka diberikan kesempatan untuk memilih. Jika ternyata sudah terdaftar di DPT, juga bisa menyalurkan hak suaranya atau memilih," sampai Indra.

BACA JUGA:Puluhan Pemilih di TPS Sulit di Kabupaten Kepahiang Mengajukan Ingin Pindah Memilih

Namun untuk pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, tergantung dengan logistik yang tersedia, yakni ketersediaan surat suara. Jika surat suara masih tersedia, maka diberikan kesempatan kepada warga yang bersangkutan untuk melaksanakan pencoblosan di TPS tersebut. Tetapi kalau surat suara sudah tidak tersedia lagi, maka disarankan kepada pemilih tersebut untuk memilih di TPS terdekat yang masih tersedia surat suara. Dengan catatan TPS di mana tempat memilih sesuai dengan wilayah di KTP-El yang dimiliki.

"Kita pastikan pemilih tetap bisa nyoblos. Jajaran kita juga akan menyediakan Laptop atau Hp yang terkoneksi dengan internet, sehingga bisa melakukan pengecekan terhadap KTP-El pemilih. Tujuannya, untuk memastikan apakah benar belum terdaftar sebagai pemilih atau sudah terdaftar sebagai pemilih. Selanjutnya, jika benar belum terdaftar maka dipersilakan untuk memilih dengan waktu lewat dari pukul 12.00 WIB, dan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus atau DPK," demikian Indra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan