Toke di Tebat Karai Sepakat Tak Beli Kopi Basah, Kapolsek: Berani Jual Beli Kopi Merah Akan Ditindak Tegas

Kapolsek Tebat Karai Iptu Pipin Nurkholis, MH memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual kopi merah atau basah--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Suatu program yang sangat nyata di inisiasi pihak kepolisian Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berupa larangan untuk penjualan kopi basah. Apalagi saat ini, sangat dikhawatirkan oleh para petani kopi pada umumnya berupa pencurian kopi merah dipohon. 

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kapolsek Tebat Karai, Iptu. Pipin Nurkholis, MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang, penampung atau toke kopi untuk tidak lagi menerima kopi ceri alias kopi merah. Hal ini sebagai upaya preventif Kapolsek dalam mengantisipasi adanya tindak pidana pencurian buah kopi di wilayah hukum Polsek Tebat Karai. 

"Kami bersama para toke di Kecamata Tebat Karai, telah sepakat untuk menyetujui hal tersebut. Bahkan seluruh toke, bersedia membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima penjualan kopi merah dengan alasan apapun. Seluruh toke kopi hadir dan menyetujui untuk tidak lagi menerima penjualan kopi basah dengan alasan apapun, kesepakatan ini juga diperkuat dengan membuat surat pernyataan,"tegas Kapolsek .

BACA JUGA:Suplai BBM Stabil? Antrean di SPBU Kepahiang Perlahan Bubar

Lanjut Pipin, larangan untuk penjualan kopi basah atau kopi merah sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 Bab IV Pasal 37, tentang larangan membeli kopi basah di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

"Para toke kita beri pemahaman tentang Perda tersebut dan apabila nantinya, ditemukan ada toke yang membeli dan menampung kopi ceri ( Biji Basah), maka sebagai konsekuensinya, mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan barang bukti akan disita sesuai peraturan yang telah ditetapkan," demikian Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan