Pemkab Rejang Lebong Pastikan Pencairan Gaji 13 Sebelum Lebaran Idul Adha

ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan upacara di halaman kantor bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memastikan pembayaran dan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dilakukan sebelum Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah/2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung stabilitas ekonomi lokal menjelang hari raya.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP memastikan pencairan segera dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi dirinya telah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk segera dipercepat proses pengajuan pencairan yang saat ini tengah berlangsung.
"Untuk gaji 13 ASN dan PPPK saat ini sudah dalam proses pengajuan pencairan," kata Bupati Fikri.
Dengan telah dimulainya proses pencairan ini, Bupati Fikri berharap proses pencairan tersebut dapat terealisasi sebelum perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. Untuk itu, ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong agar segera menuntaskan proses administrasi yang dibutuhkan.
"Mudah-mudahan sebelum Idul Adha ini gaji 13 ASN dan PPPK bisa cair. Kita minta dipercepat," ujarnya.
Pembayaran TPP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dukungan bagi para pedagang lokal. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA:6 Mobil Diesel Turbocharger Paling Populer: Tenaga Instan Irit Bahan Bakar
BACA JUGA:DD dan ADD Tahap I Kecamatan Tubei Sisakan 1 Desa Lagi
"Pencairan gaji ke-13 ini dapat menjadi dorongan semangat bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kinerja demi kemajuan daerah," singkat Bupati Fikri.
Sementara itu, Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE menyampaikan, saat ini seluruh persiapan teknis pencairan tengah disiapkan. Mulai Selasa, 3 Juni 2025, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong dapat mengajukan pencairan.
"Masing-masing OPD sudah bisa mengajukan pencairan. Kami minta setiap OPD segera menyiapkan berkas pencairannya," ujar Andy.
Sementara itu, dari segi alokasi anggaran, pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemkab Rejang Lebong telah disiapkan mencapai Rp23 - Rp24 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada seluruh pegawai, termasuk kepala daerah, anggota DPRD, ASN, dan PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Kita usahakan gaji ke-13 ini secepatnya bisa dicairkan. Kalau memungkinkan, minggu ini seluruhnya sudah cair," singkat Andy.