Siap-siap Sanksi Menanti, Kepahiang Terapkan Perda Sampah: 40 Plang Imbauan Terpasang

Bupati dan Wabup meninjau lokasi pemasangan plang larangan buang sampah--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang telah menuntaskan pemasangan plang imbauan larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik di Kabupaten Kepahiang. Plang tersebut, berisi tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan buang sampah sembarangan sekaligus, sanksi yang akan membebani para pelanggar.
Seperti yang disampaikan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, dirinya menyatakan bahwa Pemkab Kepahiang telah menyiapkan 40 plang imbauan untuk dipasang di berbagai titik berbeda.
"Ini sebagai imbauan bagi seluruh masyarakat supaya tidak buang sampah di sembarang tempat," ujar Bupati.
Nantinya para pelanggar, akan mendapatkan sanksi berupa denda yang nilainya bervariasi. Pelanggar bisa disanksi denda mulai dari Rp 100-Rp 500 ribu per pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:PT. TUMS Kabawetan Kepahiang Pecat Karyawan Hanya Lewat SMS/ WA
"Dendanya variatif, mulai dari Rp 100-500 ribu. Karena sudah ada plang imbauannya, jadi nanti tidak ada lagi alasan tidak tahu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka menciptakan kebersihan di Kabupaten Kepahiang dengan masyarakat yang tidak membuang sampah sembarangan. Pemkab Kepahiang berencana akan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT). Satgas OTT yang akan dibentuk, juga akan melibatkan masyarakat sendiri.
Selanjutnya, akan diberikan reward bagi para pelapor yang melihat adanya masyarakat Kepahiang yang membuang sampah sembarangan. hanya saja sejauh ini, belum dipastikan berupa apa reward yang akan diberikan.