Awal Mula Eks Bendahara DPRD Kepahiang Punya Hutang 1/2 M: Hingga Istana Megah Jadi Sengketa

Sidang perdata di PN Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Sidang perdata dengan objek istana megah milik mantan Bendahara DPRD Kabupaten Kepahiang, DD, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu 11 Juni 2025. Istana megah yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang itu, kini menjadi rebutan lantaran DD punya hutang dengan nilai ratusan juta.
Kuasa Hukum DD, Beni mengungkapkan bahwa, sebelumnya kliennya ini memang memiliki hutang dengan nilai Rp 500 juta kepada si penggugat inisial VC. Hutang ini pun bukan semata-mata untuk kepentingan DD pribadi sebab menurutnya, saat menjadi bendahara di DPRD Kabupaten Kepahiang, kliennya memang kerap mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Uang itu memang dipinjam oleh klien kami jauh sebelum ada perkara dugaan korupsi yang menyeretnya. Klien kami meminjam uang kepada penggugat lantaran saat ia menjadi bendahara, kerap mencari dana talangan, karena ada beberapa kegiatan yang harus dijalankan namun pada saat itu belum ada pencairan," ujar Beni.
Disebutkan Beni, kliennya itu bukan hanya satu atau dua kali saja meminjam uang kepada penggugat, namun sudah berulang kali. Sehingga jika ditotal, jumlah hutang keseluruhan kliennya kepada si penggugat sudah mencapai Rp 500 juta.
BACA JUGA: Gara-gara Punya Hutang 1/2 M: Istana Megah Milik Eks Bendahara DPRD Kepahiang Jadi Rebutan
BACA JUGA: Jalankan Program Ketahanan Pangan: Desa Temdak Tanam Jagung
"Memang tidak langsung hutang 500 juta, namun pinjamnya beberapa kali. Sehingga hutang klien kami kepada si penggugat totalnya mencapai Rp 500 juta," sambungnya.
Namun hutang tersebut menurut Beni, sudah diangsur oleh kliennya. Bahkan berdasarkan catatan yang dimiliki oleh kliennya tersebut, angsuran kepada penggugat sudah mencapai Rp 450 juta.
Alih-alih hutang berkurang, DD tetap diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 500 juta tersebut kepada penggugat. Bahkan rumah mewah yang sudah di jualnya kepada orang lain pun, saat ini juga tengah menjadi sengketa dan saat ini tengah bergulir di PN Kepahiang.
"Yang sangat disayangkan oleh klien kami adalah, hutang tersebut seperti tidak pernah berkurang walaupun sudah diangsur. Bahkan klien kami juga punya catatan yang kami lampirkan sebagai bukti, bahwa hutang tersebut pernah dicicil," demikian Beni.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dalam melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik 2 tersangka.
Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka ini. Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka RY dan juga IN.
Kedua aset yang disita ini masing-masing berada di lokasi yang berbeda, aset milik eks Sekwan DPRD Kepahiang yang disita ini berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang. Sementara aset milik tersangka IN yang merupakan mantan bendahara, berada di Desa Kampung Bogor.