Gara-gara Punya Hutang 1/2 M: Istana Megah Milik Eks Bendahara DPRD Kepahiang Jadi Rebutan

Rumah milik DD yang direbutkan--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Istana megah milik eks bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, DD mendadak jadi rebutan. Bahkan saat ini, perkara istana megah atau rumah mewah yang berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini, sudah bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, sidang perdata ini berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada sesi wawancara, Beni yang bertindak sebagai Kuasa Hukum DD menuturkan bahwa, perkara ini bermula saat kliennya memiliki hutang terhadap penggugat inisial Yc. Tidak sedikit, nilai hutang antara kliennya dengan penggugat ini bahkan mencapai Rp 500 juta.

Hutang tersebut menurut Beni, terjadi jauh sebelum kliennya tersebut tersandung dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Meskipun sudah diangsur oleh kliennya, namun angsuran tersebut seperti tidak diakui. Sebab pada persidangan, penggugat tetap menggugat kliennya dengan nominal Rp 500 juta.

"Puncaknya pada saat klien kami sudah dititipkan di Lapas Rejang Lebong, klien kami merasa ditipu dan dimanipulasi terkait jual beli rumahnya yang kemudian dijadikan sebagai sita jaminan oleh penggugat," ujar Beni.

BACA JUGA: Jalankan Program Ketahanan Pangan: Desa Temdak Tanam Jagung

BACA JUGA:BPN Kepahiang Tunjukan Website Resminya: Antisipasi Penipuan

Padahal menurut Beni, kliennya sudah menyampaikan kepada penggugat bahwa rumah tersebut, sejak jauh-jauh hari sudah dijual kepada orang lain dengan nilai Rp 450 juta.

"Disampaikan oleh klien kami, rumah tersebut juga sudah dijual kepada orang lain. Namun klien kami dibujuk oleh penggugat untuk menandatangani surat jual beli rumah miliknya itu, dan dijanjikan bahwa oleh penggugat akan mencabut gugatannya," sambungnya.

Akibat hal ini pula, menurut Beni, kliennya tidak menyangka bahwa penggugat akan melakukan hal tersebut. Sebab surat jual beli yang sudah di taken ini, ternyata akan dijadikan sebagai bahan jaminan oleh penggugat.

"Klien kami saat itu sudah berada di Lapas, dia tidak tahu apa yang terjadi di luar. Namun karena ada kejadian seperti ini, dia mengaku tidak menyangka bahwa hal ini akan terjadi," demikian Beni.

Terkait persidangan yang tengah berlangsung di PN Kepahiang ini, Beni meyakini bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.

"Selaku PH, tetap yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan