Kopdes Merah Putih Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa: Kepahiang Percepatan Legislasi Badan Hukum

Rapat percepatan legislasi badan hukum kopdes merah putih--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Berlangsung di Aula Command Center, Pemkab Kepahiang melaksanakan rapat percepatan legislasi badan hukum Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Kepahiang.
Rapat ini, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Kepahiang, Ikatan Notaris wilayah Kepahiang, serta para ketua koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai tulang punggung perekonomian di tingkat desa. Sebab hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Sesuai arahan Pak Presiden Prabowo Subianto, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini sangat penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Selain itu, koperasi juga berperan dalam menciptakan lapangan pekerjaan di desa serta meningkatkan inklusi keuangan desa," ujar Wabup.
Wakil Bupati juga membeberkan bahwa dari 105 desa yang telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus, baru 31 koperasi yang telah berbadan hukum. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pengumuman PPPK Tahap II Kabuapten Kepahiang: Bagaimana Nasib 629 Peserta?
BACA JUGA: Awal Mula Eks Bendahara DPRD Kepahiang Punya Hutang 1/2 M: Hingga Istana Megah Jadi Sengketa
"Saya meminta camat untuk berperan aktif dalam mengawal proses legislasi badan hukum koperasi di wilayah masing-masing. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberlangsungan ekonomi desa kita ke depan," sambungnya.
Rapat ini bertujuan menyatukan langkah dan percepatan legalisasi koperasi desa demi menjamin keabsahan operasional koperasi sekaligus membuka akses koperasi terhadap pendanaan, pelatihan, dan program pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah Kabupaten Kepahiang berkomitmen mendorong seluruh koperasi yang telah terbentuk agar segera mengurus status badan hukumnya dengan dukungan dari camat, notaris, dan instansi terkait. Legalitas koperasi dianggap sebagai pintu masuk menuju penguatan kelembagaan ekonomi desa yang transparan dan profesional.
Senada dengan Wabup, Plt. Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP menuturkan bahwa untuk saat ini, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kepahiang semuanya sudah membentuk Kopdes Merah Putih tersebut. Hanya saja untuk implementasinya, sejauh ini masih menunggu Juknis lebih lanjut.
"Yang jelas untuk saat ini Kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sudah terbentuk, hanya tinggal menunggu seperti apa Juknis selanjutnya. Kalau sudah, mungkin bisa langsung dijalankan," demikian Kadisperkop UKM Kepahiang.