Januari hingga Mei 2025, Ratusan Pasangan di Bengkulu Tengah Menikah

MENIKAH : Ada ratusan pasangan yang melaksanakan pernikahan di Kabupaten Bengkulu Tengah, terhitung dari Januari hingga Mei 2025. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat ada ratusan pasangan yang melangsungkan pernikahan dari Januari hingga Mei 2025. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Mikratul Aswad, S.HI pada Jum'at 13 Juni 2025.

Aswad menjelaskan, ada 245 pasangan yang melansungkan pernikahan dalam rentang waktu tersebut. Dari jumlah ini, 38 pasangan memilih melangsungkan akad nikah di balai atau di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan sebagian besarnya yakni 207 pasangan melaksanakan pernikahan di luar kantor KUA. 

"Jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025 ini mencapai 245 pasangan. Dengan 38 di antaranya melaksanakan pernikahan pernikahan di KUA, sedangkan 207 lainnya di luar kantor KUA," terang Aswad. 

Dia melanjutkan, data pernikahan per Januari 2025 tercatat 71 pasangan. Selanjutnya di Februari 56 pasangan, Maret hanya 1 pasangan, April melonjak menjadi 79 pasangan, serta Mei menurun menjadi 39 pasangan. Untuk data bulan Juni, informasi lengkap masih dalam proses rekapitulasi, karena laporan dari masing-masing KUA baru akan diterima setiap akhir bulan. 

"Tapi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH, masyarakat sudah dapat mendapatkan informasi pendaftaran pernikahan secara mandiri dan real time. Berdasarkan data sementara dari SIMKAH, sudah tercatat ada 8 pasangan yang mendaftar pernikahan pada bulan Juni ini," papar Aswad. 

BACA JUGA:88 Jemaah Haji Bengkulu Tengah Sudah Tiba di Bumi Maroba Ite Maju

BACA JUGA:Pemkab Benteng Belum Rilis Jadwal Pasti Pelantikan PPPK Tahap I

Di sisi lain terkait dengan pernikahan usia dini, Aswad memastikan hingga pertengahan Juni 2025 ini belum ditemukan kasus pernikahan di bawah umur. Dia mengungkapkan, kalau pun ada pernikahan di bawah umur maka jumlahnya sangat sedikit. Itu pun hanya dilakukan dengan dispensasi resmi dari pengadilan.

"Untuk bulan Mei dan Juni ini belum ada pernikahan di bawah umur. Kalau pun ada, biasanya hanya satu hingga tiga pasangan saja. Dan telah mendapat izin khusus melalui dispensasi pengadilan," demikian Aswad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan