Ingat Batas Waktu Pengembalian TGR 26 Juli!!

Pengembalian TGR--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 diberi waktu selama 60 hari kerja untuk dituntaskan. Tepatnya mulai 27 Mei hingga 26 Juli 2025 mendatang. 

Sejauh ini, progress capaian pengembalian TGR masih jauh dari harapan. Inspektorat Kabupaten Lebong mencatat, baru sekitar Rp 1,8 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah. Jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibanding total nilai temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Realisasi pengembalian TGR saat ini baru Rp 1,8 miliar. Ini masih sangat jauh dari target yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri.

Nurmanhuri menyebutkan, sedikitnya ada 33 temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti.

Meski tidak membeberkan secara detail, ia mengakui bahwa terdapat beberapa OPD yang memiliki beban temuan dengan nominal besar hingga mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Capai 170 Kasus, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada Diare

BACA JUGA:Peristiwa Nikah Diprediksi Meningkat Usai Idul Adha

"Beberapa OPD tercatat memiliki temuan yang cukup signifikan. Kami terus mendorong agar penyelesaiannya bisa segera dilakukan," ujarnya.

Nurmanhuri juga mengingatkan seluruh OPD terkait untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Peringatan keras pun dilayangkan, mengingat sisa waktu penyelesaian yang kian menipis. Ia juga meminta agar OPD tidak segan berkoordinasi dengan Inspektorat apabila menemui kendala teknis dalam proses pengembalian.

"Kami imbau OPD segera menyelesaikan TGR masing-masing sebelum batas waktu berakhir. Jangan ragu berkoordinasi dengan Inspektorat jika ada hambatan," tutup Nurmanhuri.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan