Kopdes di Kepahiang Wajib Berbadan Hukum: Ini Tenggat Waktunya

Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, telah mengingatkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di desa/kelurahan se Kabupaten Kepahiang, agar segera mengurus Kopdes mereka masing-masing agar berbadan hukum.
Disebutkan Plt. Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, sejauh ini masih ada puluhan Kopdes nerah putih di Kepahiang yahg belum berbadan hukum. Sehingga sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, besok atau lebih tepatnya 23 Juni 2035, seluruh Kopdes di Kepahiang sudah wajib berbadan hukum.
"Iya besok terakhir, sebelumnya kita sudah berikan tenggat waktu hingga 23 Juni 2025. Artinya besok semuanya sudah wajib berbadan hukum," ujar Herman.
Terkait Juknis Kopdes merah putih ini sendiri, Herman menyebutkan bahwa belum ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Kendati demikian sembari menunggu Juknis itu, seluruh Kopdes merah putih wajib telah memiliki badan hukum.
"Sembari kita menunggu, kita juga harus selesaikan semua prosesnya. Termasuk memiliki badan hukum, agar jelas dan diakui negara," sambungnya.
BACA JUGA:Website Resmi RSUD Kepahiang Beralih ke Situs Judol: Begini Penjelasan Dirutnya!
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Gelontorkan Anggaran Rp 21 M: Jalan Rusak di Kepahiang Bakal Diperbaiki
Sebelumnya diberitakan bahwa, Plt. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Herman Zamzari, S.PKP, MP memastikan bahwa sampai dengan saat ini, masih ada puluhan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum memiliki badan hukum.
Dijelaskan Herman, sejak pertamakali dibentuk hingga saat ini, tercatat baru 64 Kopdes saja yang telah dipastikan berbadan hukum. Sementara sisanya, masih belum sama sekali. Terkait hal ini pihaknya memberikan batas waktu hingga awal pekan depan, tepatnya hingga 23 Juni 2025. Pada tenggat waktu itu, semua Kopdes diwajibkan sudah berbadan hukum dan bisa dijalankan.
"Baru sekitar 50 persen lebih yang sudah berbadan hukum, kita beri batas waktu hingga 23 Juni ini. Semuanya sudah wajib berbadan hukum," demikian Herman.