Meski Belum Dilantik, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan SK PPPK Tahap I Sudah Siap

PERINTAHKAN : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap memerintahkan Pj Sekkab serta Kepala BKD memastikan langsung anggaran gaji PPPK ke kementerian terkait. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Sampai dengan akhir Juni 2025 ini, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Tahap I Formasi 2024 di Kabupaten Bengkulu masih belum ada kepastian. Bukannya tanpa sebab, hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum mendapatkan kepastian pencairan anggaran gaji bagi seluruh PPPK jika nantinya sudah dilantik.
Untuk mempercepat dan memastikan hal tersebut, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap memerintahkan Pj Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu, Lili Trianti, S.Sos mendatangi kementerian terkait.
"Biar tidak gagal paham, kami jelaskan sedetilnya. Jadi begini, PPPK ini kan ada namanya DAU Irmak, dana alokasi umum irmak. Irmak itu ditentukan oleh pemerintah pusat langsung. Ya kami masih menunggu dana itu masuk ke kas daerah. Sudah minta pak Sekda dan kepala BKD ke Jakarta, memastikan itu," sampai Bupati Rachmat.
Lebih lanjut Bupati Rachmat menyampaikan, apabila anggaran DAU Irmak tersebut sudah masuk ke kas daerah, barulah Pemkab Bengkulu Tengah berani melaksanakan pelantikan PPPK Tahap I. "Ya kalau dananya sudah masuk, kita bisa langsung lantik secepat mungkin, jangan takut," ujarnya.
BACA JUGA:Jalan Petani Diportal, Puluhan Desa di Bengkulu Tengah Protes ke PT. RAA
BACA JUGA:ASN Bengkulu Tengah Gigit Jari, Gaji ke-13 Mendadak Batal Cair pada HUT Kabupaten
Di sisi lain, Bupati Rachmat juga memastikan kalau SK PPPK Tahap I sudah siap. Dalam artian, SK PPPK yang akan dibagikan kepada seluruh peserta PPPK yang akan dilantik, sudah selesai ditandatangani dan tinggal dibagikan. "Kalau SK-nya sudah siap. Ini bocorannya ya, SK itu telah saya tandatangani," kata Bupati Rachmat.
Ia menambahkan, Pemkab Bengkulu Tengah tidak ingin terkesan terburu-buru dalam melaksanakan melantik PPPK Tahap I, terlebih jika gaji belum dapat dipastikan bisa dicairkan atau tidaknya. Apalagi peserta PPPK merupakan tenaga honorer yang rata-rata sudah menunggu pengangkatan sejak lama
"Saya tidak mau, kita lantik dan kita bagikan SK ternyata uang untuk bayar gajinya tidak ada. Mohon dimaklumi dan tolong sabar. Masa menunggu sampai bertahun-tahun bisa, ini tinggal menunggu satu dua bulan saja tidak bisa," demikian Bupati Rachmat.