ATR/BPN Bengkulu Tengah Terbitkan 2.546 Sertifikat Elektronik

BERADA : Kantor ATR/BPN Bengkulu Tengah yang berada di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Terhitung dari Juli 2024 hingga Juni 2025 ini, sebanyak 2.546 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu Tengah. Tentunya data tersebut menunjukkan bahwasanya digitalisasi layanan pertanahan di Bengkulu Tengah menunjukkan kemajuan. 

Disebutkan, bahwa langkah digitalisasi layanan pertananan ini adalah tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mendorong transformasi digital di bidang pertanahan. Sertifikat elektronik dinilai lebih praktis sebab sudah dilengkapi dengan QR Code yang berisi data terenkripsi. Masyarakat dapat mengakses informasi kepemilikan melalui aplikasi resmi 'Sentuh Tanahku'. 

Kepala Kantor ATR/BPN Bengkulu Tengah, Ir. Kristyan Edy Walujo melalui Humas ATR/BPN Bengkulu Tengah, M. Nata Manggala menerangkan, bahwa penerbitan sertifikat elektronik di Bengkulu Tengah sudah berjalan tanpa ada kendala yang cukup berarti. Sedangkan proses pengurusannya tidak jauh beda dengan sertifikat konvensional.

BACA JUGA:Temui Menteri Koperasi, Ini Permintaan Bupati Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Hasil Koordinasi Kemenkeu, Pelantikan PPPK Bengkulu Tengah Dipastikan Juli

"Kalau dokumen yang harus dilengkapi, itu sama saja. Masyarakat tetap datang langsung ke kantor ATR/BPN untuk melengkapi syarat serta menjalani pemeriksaan berkas-berkas," terang Nata.

Selain penerbitan baru, ATR/BPN Bengkulu juga menyediakan layanan konversi dari sertifikat lama ke bentuk elektronik. Nah, dari total kisaran 75.460 sertifikat tanah yang tercatat di Bengkulu Tengah, sudah 2.546 diantaranya yang berbentuk digital. "Kalau dulu, kita itu harus mencetak buku sertifikat. Tapi kalau sekarang, kita cukup dengan QR Code yang terhubung ke data digital," paparnya.

Untuk mempercepat adopsi sertifikat elektronik, ATR/BPN Bengkulu Tengah memastikan akan selalu gencar melakukan sosialisasi melalui spanduk, media sosial, maupun penyuluhan langsung. "Sebenarnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam percepatan layanan pertanahan berbasis digital ini," demikian Nata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan