Program Sertifikasi Tanah Wakaf di BPN Kepahiang Tahun 2023 Tidak Mencapai Target

BADAN : Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang beralamat di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.backoran.co - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, SH, MM melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Ridha Noprananda, SE menerangkan bahwa program sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2023 lalu tidak tercapai seluruhnya. 

Pasalnya, dari total 29 kuota sertifikasi tanah wakaf yang ditetapkan hanya tercapai sebanyak 15 sertifikasi tanah wakaf saja yang dapat terrealisasi.

Sementara itu untuk melanjutkan sisa kuota sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Kepahiang belum dapat dilakukan lagi pada tahun ini, lantaran program kegiatan sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan oleh BPN/ATR pada tahun anggaran 2024 tidak alokasikan lagi.

"Kami meyakini masih banyak tanah wakaf yang penyelesaian sertifikasi lahannya belum dilakukan. Kuota program sertifikasi lahan tanah wakaf pada tahun 2023 sebanyak 29 tidak terrealisasi seluruhnya, hanya 15 saja yang terrealisasi. Sedangkan pada tahun 2024 ini tidak ada lagi program sertifikasi tanah wakaf," kata Ridha, Minggu 28 Januari 2024.

Meski tidak diprogramkan lagi sertifikasi tanah wakaf gratis, dijelaskan Ridha, BPN tetap mendorong proses percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk disegerakan pada tahun ini secara mandiri.

Selain menghindari kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat, ketiadaan sertifikat berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset.

BACA JUGA:Muhammadiyah Kepahiang Ajukan Penerbitan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

Dia berharap, agar gerakan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal, pihaknya meminta perhatian dari pemerintah desa dan kelurahan, terutama masyarakat secara bersama.

Diantaranya perlunya kesamaan pemahamanatas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf.

"Ialah pemagaman yang baik tentang proses sertifikasi, harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, kami di BPN Kabupaten Kepahiang akan melakukan prasertifikasi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sampai Ridha.

Dijelaskan, bahwa penyelesaian tata kelola tanah wakaf bukanlah suatu hal yang mudah, karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah. Sehingga perlu diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak terkait.

"Tujuan dilakukannya sertifikasi tanah adalah agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim dan lainnya," kata Ridha.

Lebih lanjut, saat ini untuk Kabupaten Kepahiang sendiri sudah banyak masyarakat yang datang untuk melaporkan tanah wakaf ke ATR/BPN. Ridha menambahkan, BPN/ATR Kepahiang memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya BPN untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan negara, sosial, dan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan