Baru 9 OPD Input Kegiatan di SIRUP, Lainnya?

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga awal Juli 2025, baru 9 OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang menginput data kegiatan mereka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Itu pun belum ada satu OPD pun yang selesai seratus persen, artinya masih ada kegiatan yang belum terinput dalam sistem. 

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong Eldi Satria, ST mengatakan total kegiatan dari 9 OPD yang sudah terinput dalam SIRUP yaitu sebanyak 92 kegiatan. Adapun 9 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas PUPR-Hub, Badan Kesbangpol, DLH, Dinas Dikbud, Disperindag UKM, Dispertan dan terbaru adalah Kecamatan Amen.

"Yang baru mengerjakan 5 paket dengan nilai Rp 9,5 miliar, penunjukan langsung ada 8 paket dengan nilai kurang lebih Rp 500 juta, kemudian lelang perencanaan baru satu dengan nilai 238 juta, " kata Eldi.

Eldi tak menampik jika proses input SIRUP tahun anggaran 2025 sedikit lebih lambat dari tahun sebelumnya. Lambannya proses input Rencana Umum pengadaan (RUP) pada SIRUP tahun anggara 2025 ini diakibatkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga sejauh ini OPD belum mendapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar dalam proses input kegiatan mereka.

"Sebenarnya setiap tahun tertanggal 31 Maret harus selesai input. Ketelambatan penginputan SIRUP ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong saja namun hampir semua pemerintah provinsi, kota, kabupaten di Indonesia karena permasalahanya sama, " lanjut Eldi.

BACA JUGA:BKD Bengkulu Tengah Cetak 50 Ribu Lebih SPPT PBB

BACA JUGA: Grand Final Pemilihan Bujang Semulen Lebong Tahun 2025, Ini Jadwalnya

Sementara itu, sejauh ini pihaknya baru menerima pelimpahan 4 paket kegiatan, semuanya dari Dinas PUPR-Hub dengan nilai Rp 7,7 Miliar. OPD lainnya belum ada yang melakukan proses pelimpahan karena masih berupaya melakukan input kegiatan ke SIRUP.

Pihaknya mengimbau agar setiap OPD yang sudah mendapatkan kepastian agar bisa segera melakukan proses input SIRUP.

"Kami tetap mengimbau agar OPD yang sudah menerima DPA agar bisa segera melakukan proses input SIRUP dan menuntaskannya, " singkat Eldi. 

Diketahui diumumkanya RUP merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap OPD. Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahan kedaua perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan