Tetapkan 32.509 Objek Pajak, Cetak DHKP dan SPPT PBBP2 Ditarget Tuntas Pertengahan Juli

Bidang Pendapatan BKD Lebong tengah berupaya menuntaskan proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025--EKO/RK
Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong telah menetapkan 32.509 objek Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025. Dari jumlah objek pajak itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 3.145.423.061. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
"Tahun ini objek pajak yang ditetapkan yaitu sebanyak 32.507 wajib pajak dengan target Rp 3,1 Miliar. Baik itu perorangan maupun perusahaan, " kata Monginsidi.
Ditambahkan Mongin saat ini pihaknya masih berupaya menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2 untuk seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Lebong.
Targetnya, pada pertengahan Juni 2025 proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025 tuntas dan akan langsung didistribusikan kepada 104 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
"Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Jadi nanti kades dan lurah di wilayah kecamatan itu akan dikumpulkan dan diserahkan, " lanjut Mongin.
BACA JUGA:Baru 9 OPD Input Kegiatan di SIRUP, Lainnya?
BACA JUGA:BKD Bengkulu Tengah Cetak 50 Ribu Lebih SPPT PBB
Diharapkannya setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
Nantinya setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " demikian Mongin.