Wujudkan Ketahanan Keluarga, KUA Tebat Karai Rutin Bimbingan Perkawinan Pranikah

PENTING : Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, S.H MH saat menerangkan pentingnya mewujudkan ketahanan keluarga di tengah masyarakat melalui bimbingan perkawinan pra nikah.--REKA/RK

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan