Wujudkan Ketahanan Keluarga, KUA Tebat Karai Rutin Bimbingan Perkawinan Pranikah

PENTING : Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, S.H MH saat menerangkan pentingnya mewujudkan ketahanan keluarga di tengah masyarakat melalui bimbingan perkawinan pra nikah.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kepahiang diinstruksikan melaksanakan tugas dan fungsinya, tak hanya mencatatkan peristiwa pernikahan terhadap masyarkat, namun juga bertugas untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat. Dalam hal ini dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga, sebelum membina pernikahan calon pengantin biasanya diberikan bimbingan perkawinan.

Dikatakan Kepala KUA Tebat Karai, Ali Akbar, M.Hi bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah tersebut biasanya diselenggarakan dengan melibatkan lintas sektoral. Bawasannya binwin tersebut merupakan prioritas Kementerian Agama.

"Bimbingan pranikah ini terus kita lakukan kepada calon pengantin, terutama mereka yang sudah mendaftarkan pencatatan pernikahan di KUA. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, Catin diberikan bimbingan dan diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga," jelas Ali, Senin 29 Januari 2024.

Binwin yang dilaksanakan, kata Ali, dilaksanakan bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini. Bimbingan ini juga melibatkan lintas sektoral, beberapa diantaranya materi disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag , Petugas Puskesmas dan penyuluh BKKBN di wilayah kecamatan.

"Bimbingan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pasangan yang akan menikah, siap serta tangguh membangun keluarga, baik bekal agama, kesehatan dan ketahan keluarga. Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Catin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan yang belum tahu cara mengelola keluarga," jelas Ali.

BACA JUGA:KUA Seberang Musi Apresiasi Desa Rutin Selenggarakan Pengajian Bulanan

Lebih lanjut, dijelaskan Ali KUA beserta jajarannya menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat. Kegiatan evaluasi Bimwin ini juga sebagai upaya memberikan bekal pemahaman kepada calon pengantin untuk bisa hidup bahagia bersama pasangannya, karena ini adalah salah satu upaya untuk menekan angka perceraian.

"Bimwin ini menjadi tugas kita semua untuk mengawal dan mensukseskannya, terutama KUA yang menjadi ujung tombak Kemenag. Pencapaian kita bukan hanya pada banyaknya pencatatan peristiwa nikah, tetapi pada seberapa mampu kita menekan angka perceraian," kata Ali.

Dengan kegiatan bimbingan perkawinan ini pula, masih menurut penjelasan Ali Akbar, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda bangsa di masa yang akan datang sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir. 

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan bimbingan perkawinan ini mencakup Perkenalan dan Kontrak Belajar, Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Mengelola Dinamika Perkawinan dan Keluarga, Menjaga Kesehatan Reproduksi Keluarga, Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh menuju Keluarga Sakinah, Mengelola Konflik dan Membangun Ketahanan Keluarga, Mempersiapkan Generasi Berkualitas dan Refleksi dan Evaluasi.

Untuk diketahui, PMA Nomor 24 Tahun 2014 merevisi PMA Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk, yang sudah tidak sesuai lagi setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP Nomor 47 Tahun 204 tentang Tarif Atas Jenis PNBP di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan oleh KUA di Kepahiang

PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang merevisi PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah agar tepat redaksionalnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 pada BAB XVII tentang Supervisi memerintahkan pejabat yang mempunyai tugas di bidang Bimas Islam di Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan supervisi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan