PPPK Tahap II Diminta Segera Lakukan Pemberkasan

Pemberkasan PPPK--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Informasi penting bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka diminta untuk bisa segera melakukan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK. Bagi peserta yang tidak melakukan pemberkasan, maka mereka dianggap mengundurkan diri. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si, CHRM, melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM, CHRM menjelaskan semua peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK  harus melakukan pemberkasan sebagai syarat pengajuan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN.  Dalam hal ini masing-masing peserta sudah diberikan waktu mulai 1 hingga 31 Juli 2025 untuk melakukan pemberkasan tersebut.

"Bagi peserta yang tidak melakukan pemberkasan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka kami anggap peserta tersebut mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan, " sampainya. 

Pihaknya berharap peserta PPPK tahap II yang dinyatakan lulus untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Adapun proses pemberkasan yang harus dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama peserta harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara online di akun masing-masing.  Setelah diupload, peserta harus menyampaikan berkas fisik ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah, di perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.

BACA JUGA:Soal Honorer DPRD Belum Terima Gaji, Bupati Rachmat Beri Tanggapan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bergerak Telusuri Dugaan 9 Calon PPPK Rangkap Jabatan

"Dalam pemberkasan peserta harus melengkapi dokumen secara online melalui akun masing-masing. Kemudian menyerahkan juga berkas fisik ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah," lanjutnya.

Diketahui dari 1.007 peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi, hanya 614 peserta saja yang lulus.  Sedangkan 393 peserta dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ini. Dari 614 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, 589 dari peserta seleksi PPPK tahap II. Sedangkan 25 peserta lagi dari peserta seleksi PPPK tahap I. 

"Mengapa ada 25 peserta seleksi PPPK tahap I yang dinyatakan lulus PPPK tahap II, hal ini karena adanya optimalisasi formasi. Optimalisasi formasi ini adalah untuk mengisi formasi yang tidak terisi atau kosong," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan