2.935 Keping Adminduk Dibakar Dinas Dukcapil Lebong

Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong memsunahkan 2.935 keping dokumen adminduk yang sudah tidak valid dengan cara dibakar--IST/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 2.935 keping dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Namun dokumen Adminduk yang dimusnahkan tersebut adalah dokumen yang sudah tidak valid. Terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen administrasi lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sugianti, menjelaskan pemusnahan Adminduk tidak valid tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data kependudukan.

Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 479.13/111/SJ, yang menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang rusak atau tidak berlaku wajib dimusnahkan.

"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Kami tidak ingin ada dokumen rusak yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Setiap warga yang mengganti KTP karena perubahan status atau alamat wajib menyerahkan KTP lama untuk dimusnahkan," jelas Budi.

BACA JUGA:DAK Air Minum Rp 4 Miliar Mulai Dilelang

BACA JUGA:Persoalan LPJU Rusak di Kabupaten Lebong Ditarget Tuntas 3 Tahun

Budi menambahkan, meskipun prosedurnya seharusnya dilakukan setiap saat ada dokumen rusak, pihaknya mengumpulkan terlebih dahulu dokumen-dokumen tersebut di gudang, lalu dimusnahkan secara massal.

Dari total 2.935 keping adminduk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.359 keping KTP-el, 576 keping KIA, serta beberapa dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK).

"Setelah pemusnahan, kami juga menyusun berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan laporan ke instansi yang lebih tinggi," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan