349 PTPS di Lebong Ikuti Sosialisasi Aplikasi Siwaslu, Bawaslu : Wajib Digunakan

SOSIALISASI : Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos menghadiri sosialisasi aplikasi Siwaslu yang dilaksanakan oleh Panwascam Lebong Selatan.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Setelah dilantik, saat 349 PTPS atau Pengawas TPS di Kabupaten Lebong terus dipersiapkan untuk mengawasi proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Salah satunya terkait dengan aplikasi Siwaslu, aplikasi yang akan digunakan PTPS pada Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Lebong saat ini mulai mensosialisasikan aplikasi Siwaslu kepada PTPS mereka. Sosialisasi aplikasi Siswaslu tersebut dilaksanakan oleh masing-masing Panwascam. Harapannya agar setiap 349 PTPS memahami dan dapat menjalankan aplikasi Siwaslu sebagai salah satu alat kerja mereka.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos menjelaskan aplikasi Siwaslu sendiri merupakan salah satu alat kerja PTPS pada Pemilu 2024. Laporan pengawasan PTPS nantinya akan diinput dalam aplikasi Siwaslu.

"PTPS melakukan pengawasan dan hasilnya diinput dalam aplikasi Siwaslu, " kata Renaldo.

Aplikasi Siwaslu saat ini terus disosialisasikan kepada setiap PTPS. Salah satunya dengan kegiatan sosialisasi yang saat ini dilakukan oleh setiap Panwascam. Diharapkan sosialisasi yang dilakukan, setiap PTPS dapat mengetahuit tugas-tugasnya dalam melakukan pengawasan di TPS termasuk dalam penggunaan aplikasi Siwaslu itu sendiri.

BACA JUGA:Jumlah Linmas Sebagai Petugas Ketertiban TPS Terpenuhi, KPU : Tidak Ada Bimtek

"Untuk aplikasi Siwaslu sendiri akan digunakan H-3 hingga H+2 pencoblosan, " tambah Renaldo.

Lebih jauh Renaldo menjelaskan penggunaan aplikasi Siwaslu sendiri akan digunakan sebagai alat kerja PTPS mulai pengawasan persiapan, penghitungan hingga rekapitulasi. Tepatnya mulai 11 Februari hingga 16 Februari 2024. 

"Disamping menggunakan aplikasi Siwaslu, PTPS tetap melakukan pengawasan secara manual termasuk saat kemungkinan terjadi takedown pada aplikasi tersebut, " tambahnya.

Penggunaan aplikasi Siwaslu sendiri sifatnya wajib. Artinya dalam menjalankan tugasnya setiap PTPS harus menggunakan aplikasi tersebut. Sementara untuk Panwascam dan Pengawas Desa Kleurahan (PKD) ada aplikasi tersendiri.

"Kami berharap setiap petugas pengawas dapat melakukan tugas-tugasnya dengan baik untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Lebong, " demikian Renaldo.

Diketahui, pada Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Lebong sudah merekrut 349 PTPS. Setelah dilantik, PTPS langsung diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan tugas-tugas dan kewajibannya.

BACA JUGA:Pelantikan PTPS Digelar 2 Hari, 349 PTPS Langsung Ikuti Bimtek

Salah satu tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mengawal pendistribusian logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS. Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan