5 Anggota DPRD Kepahiang Aktif Diperiksa Jaksa: Ini Kata Penyidik

Kantor Kejari Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melanjutkan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Dalam pelaksanaannya, Kejari Kepahiang telah memanggil sejumlah anggota dewan yang sudah tidak aktif untuk dimintai keterangan. Terbaru, kini Kejari Kepahiang memanggil 5 orang dewan aktif yang sampai saat ini masih bekerja di parlemen. 

Sama seperti mantan dewan yang diperiksa sebelumnya, pemeriksaan terhadap 5 dewan aktif ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, kelima anggota dewan tersebut ialah, EG, AN, DW, CA, serta AS.

Kelima dewan aktif ini, terpantau memasuki ruang pemeriksaan secara bergantian. Masing-masing dimintai keterangannya sesuai dengan kapasitasnya, terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 tersebut.

Entah berapa pertanyaan yang dilontarkan jaksa, namun masing-masing tersangka diketahui diperiksa sedari pagi dan sampai dengan sore hari ini, masih belum juga selesai.

BACA JUGA:Anggaran Rp 1,8 Miliar, Ratusan Hektare Lahan Sawah di Bengkulu Tengah Akan Dioptimalisasi

"Tadi sudah diperiksa, tapi nanti jam 2 siang ke sini lagi," singkat salah satu terperiksa.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Hingga Selasa 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah memanggil kurang lebih 10 anggota DPRD Kepahiang yang menjabat pada periode 2019-2024. Dari 10 orang tersebut, 2 diantaranya diketahui merupakan anggota dewan aktif yang pada periode ini, masih menjabat.

Menariknya, berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, jaksa juga sudah menjadwalkan untuk memanggil para unsur pimpinan. Unsur pimpinan yang dimaksud yakni mulai dari Ketua sampai dengan Wakil Ketua (Waka) DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Terhadap unsur pimpinan ini sendiri, diketahui dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dengan status sebagai saksi pada Kamis 24 Juli 2025 nanti. 

"Intinya dalam mengembangkan kasus ini, 20 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024 lalu, semuanya akan kita periksa," ujar Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH dalam press release beberapa waktu lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan