H. Zainal Kenalkan Tujuan Reses dan Fungsi Legislatif

ASPIRASI : Reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat pada masa sidang ke-1 TA 2024.--RIAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sidang ke-1 Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan Rabu 30 Januari 2024 bertempat di Gedung SKB Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Pada kesempatan ini, H. Zainal yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kabupaten Kepahiang 

Selain mengenalkan diri kepada masyarakat yang hadir, H. Zainal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang tentunya akan dicatat dan dibawa pada rapat paripurna. 

"Alhamdullilah pada hari pertama reses, kita buka di Desa Suro Muncar. Banyak masyarakat yang kami undang, tepatnya perwakilan Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi," kata H Zainal.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu ini juga menyampaikan seperti tahun-tahun sebelumnya, jika reses yang rutin dilaksanakan tersebut merupakan amanah undang-undang dan menjadi tata tertib DPRD, yakni 3 kali dalam 1 tahun harus dilaksanakan, untuk menerima masukan serta usulan dari masyarakat hingga diperjuangkan pada rapat sidang paripurna. 

BACA JUGA:Zainal Sosok Sederhana, Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PKB Nomor Urut 1 Dapil Kabupaten Kepahiang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Provinsi memiliki tiga fungsi yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Lebih lanjut H Zainal menjelaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.  

"Selain pengenalan diri, pada Reses kali ini kami juga kenalkan fungsi kami sebagai legeslatif kepada masyarakat. Karena menurut saya masyarakat wajib mengetahui itu," sampai H Zainal yang mewakili Dapil Bengkulu 5 Kabupaten Kepahiang. 

Kembali beliau menjelaskan, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi penganggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah. 

Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

Lanjutnya, masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Kepada masyarakat yang hadir, itulah tugas dan tujuan kami menjalan reses ini. Harapan kami masyarakat juga tidak ragu menyatakan aspirasinya," jelas H Zainal.

BACA JUGA:Ratusan Warga Hadiri Reses Zainal Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan