Verifikasi PPPK 2024 Berlanjut, Pemkab Pastikan Transparansi dan Integritas

Kegiatan verifikasi terhadap para calon PPPK tahap 1 Pemkab Rejang Lebong bertempat di Ruang Pola pada 23 Juli 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Formasi 2024 saat ini tengah melakukan proses verifikasi hasil kelulusan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Tahapan verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 25 Juli 2025, dengan melibatkan tim verifikator dari internal BKPSDM serta dukungan OPD teknis terkait tersebut untuk memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus benar-benar memenuhi syarat sebagai abdi negara. 

Verifikasi ini juga dalam rangka menindaklanjuti secara mendalam terhadap setiap laporan adanya dugaan proses seleksi PPPK yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga memastikan integritas dan transparansi proses seleksi PPPK berjalan dengan adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Rejang Lebong, Dheny Riskiyansyah, SH menegaskan jika proses verifikasi ini penting dilakukan untuk menjamin integritas hasil seleksi yang benar-benar transparan.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dukung Wacana Program Sidang Keliling Pengadilan Agama

"Kami ingin memastikan bahwa para peserta yang lulus seleksi memang benar-benar tenaga non-ASN yang aktif bekerja secara terus-menerus dan memiliki status yang clean and clear. Ini bagian dari komitmen kami terhadap seleksi yang adil dan objektif," tegas Dheny.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Mirwansyah, S.T, yang  menyampaikan bahwa proses verifikasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menghapus stigma negatif terkait isu “honorer siluman” dalam rekrutmen PPPK formasi tahun 2024.

Ia berharap, proses verifikasi yang dilakukan memberikan hasil akhir seleksi PPPK 2024 yang benar-benar mencerminkan kualitas dan integritas pelayanan publik di daerah.

"Melalui verifikasi ini kita ingin membangun kepercayaan publik, bahwa proses seleksi ini bebas dari praktik manipulatif. Ini bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.

Untuk diketahui, selama dibuka layanan pengaduan pada tanggal 8-20 Juli 2025 lalu, Pemkab Rejang Lebong melalui Panitia Seleksi (Pansel) PPPK Formasi 2024 telah menerima sebanyak 52 laporan pengaduan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan seleksi PPPK formasi tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terima 52 Laporan Pengaduan PPPK 2024, Terbanyak Kurang Masa Kerja

Adapun 52 pengaduan tersebut diterima panitia seleksi meliputi 13 jenis pengaduan dan pelaporan, meliputi tidak aktif secara terus menerus sebanyak 7 laporan, belum mencukupi masa kerja 2 tahun sebanyak 13 laporan, tidak pernah honor sebanyak 8 laporan dan tidak pernah menandatangani surat pernyataan aktif bekerja sebanyak 1 laporan.

Lalu SK Nusantara Sehat berakhir di bulan Juli 2024 sebanyak 1 laporan, SK terputus di tahun 2022 dan 2023 sebanyak 3 laporan, Mendaftar di OPD lain sebanyak 3 laporan, terlibat Partai Politik 2 laporan, nilai rendah tapi lulus CAT 1 laporan dan pernah menjadi pendamping desa 1 laporan.

Selain itu, ada laporan terkait tidak terdata DAPODIK 3 laporan, bukan Data Base BKN 2 laporan, dan jarang masuk kantor 1 laporan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan