Ada Banyak Peserta PPPK Tahap II Kepahiang Tak Ikut Pemberkasan: Ini Kendalanya

Pemberkasan PPPK tahap II Kabupaten Kepahiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-BKDPSDM Kepahiang telah menerima berkas fisik dari peserta seleksi PPPK di Kepahiang, Bengkulu. Batas akhir pengumpulan berkas sendiri berakhir pada 25 Juli 2025 lalu.
Kabid PSDM BKDPSDM Kepahiang, Agus Riyanto menuturkan bahwa secara jumlah, ada 762 peserta yang diumumkan lulus oleh BKN. Namun, tidak semua peserta yang mengumpulkan berkas, karena ada persyaratan harus aktif sebagai pegawai dalam dua tahun terakhir.
"Dan memang, dari sortiran kita hari ini, ada beberapa peserta yang tidak mengumpulkan berkas. Mungkin mereka memang terkendala oleh masa aktif minimal dua tahun terakhir ini," ujar Agus.
BACA JUGA:694 PPPK Kepahiang Dilantik, Sekkab Hartono: Jangan Malas dan Merengek Minta Pindah
Saat ini, pihak BKDPSDM sedang melakukan sortiran berkas peserta berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya, semua berkas peserta akan diverifikasi, termasuk surat keterangan aktif sebagai pegawai honorer selama dua tahun terakhir.
"Atasannya juga akan kita verifikasi, apakah benar mereka mengeluarkan surat keaktifan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat aktif peserta seleksi PPPK yang memang tidak aktif selama dua tahun terakhir, khususnya PPPK pengangkatan dari tenaga honorer.
Dikatakan Hartono, surat keterangan aktif ini merupakan salah satu syarat untuk pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat keterangan aktif ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bertugas selama dua tahun terakhir, sebelum akhirnya lulus tes PPPK.
BACA JUGA: Dikbud Pastikan Ada Guru PPPK Kepahiang Jabat Kepala Sekolah: Jumlahnya?
"Ini untuk menjamin yang bersangkutan masih aktif di instansi tersebut. Kalau sudah dua tahun tidak bertugas, artinya tidak aktif lagi. Peserta tersebut akan gugur," jelas Hartono.
Ditegaskan Hartono, hal ini sesuai aturan, dimana honorer yang diangkat menjadi PPPK harus aktif selama dua tahun terakhir. Di beberapa daerah lain, kasus honorer yang tidak aktif selama dua tahun ini juga jadi temuan, dan juga digugurkan.