Mantan Kasek Bawaslu Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

DIGIRING : EF saat digiring petugas Kejari Bengkulu Tengah ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kejari Bengkulu Tengah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangkanya berinisial EF, merupakan mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Bengkulu Tengah. EF langsung ditahan Kamis sore pada tanggal 31 Juli 2025.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intelejen, Yudi Adiyansah, SH, MH mengungkapkan, setelah dilaksanakan rangkaian penyidikan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung kantor, serta biaya sewa pemeliharaan pada Bawaslu Bengkulu Tengah dan Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.
Atas dasar dan hasil penyidikan yang sudah dilakukan tim penyidik tersebut, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan EF sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:613 Calon PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Diusulkan NI, Ada Satu Tidak Pemberkasan
"Kami menetapkan EF selaku PPK, dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran terhadap belanja negara. Tersangka tak bisa melakukan pengujian terhadap surat bukti hak penagihan terhadap negara," terang Yudi.
Kemudian tersangka EF juga tidak melengkapi dokumen dan kebenaran. Sehingga terjadilah pengeluaran yang seharusnya tidak dapat dilakukan. Akibat perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Ya EF berstatus PNS. Dia ini menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu dari tahun 2017 hingga 2023," jelas Yudi.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan. Selama proses penahanan ini, Kejari Bengkulu Tengah akan mempersiapkan dokumen untuk pelaksanaan tahap dua.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, serta terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Drs. Brotoseno memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penetapan EF sebagai tersangka. "No komen saya masalah ini," ucapnya.
Pernyataan hampir sama pun disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu lainnya, Roni Marzuki yang mengaku terkejut atas informasi tersebut. "Saya juga baru tahu dari pemberitaan ini, dan cukup kaget. Tapi saya no komen soal ini," ujarnya.