Pemkab Rejang Lebong Mulai Berlakukan Sanksi OPD yang Tidak Capai Target PAD

Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai berlakukan sanksi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sanksi ini berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang bekerja di OPD tersebut.

"Sanksi bagi OPD yang tidak berhasil mencapai target PAD, berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10 persen," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian. 

Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2025 menargetkan penarikan PAD sebesar Rp93 miliar, target ini lebih tinggi dari tahun 2024 sebesar Rp76 miliar. Dan dari hasil evaluasi capaian, sampai dengan semester I tahun 2025 ini, ada enam OPD yang tidak mencapai target. 

Adapun enam OPD yang gagal memenuhi target PAD tersebut, yakni BPKD Rejang Lebong, Setda Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Dispora dan RSUD. Terhadap enam OPD yang tidak mencapai target ini diberikan sanksi yang sudah ditentukan, di mana seluruh ASN yang bertugas di enam OPD tersebut mendapatkan sanksi berupa pengurangan TPP ASN. 

BACA JUGA:Ribuan Anak di Rejang Lebong Meriahkan Karnaval Semarak Hari Kemerdekaan

"Pengurangan TPP yang bertugas di enam OPD ini berlaku mulai dari staf hingga kepala, pengurangan ini diberlakukan terhitung Juli 2025," sampai Andy. 

Dirinya mengimbau agar OPD dapat segera mengoptimalkan capaian target mereka masing-masing, agar tidak kembali mendapatkan sanksi pada evaluasi selanjutnya. 

"Seluruh ASN harus berperan aktif guna mencapai target yang telah ditetapkan. Karena jika satu OPD tidak tercapai, sanksinya berlaku untuk seluruh ASN yang ada di OPD itu," ujarnya. 

Untuk diketahui, keputusan pemotongan TPP ini diambil oleh Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP melalui Surat Edaran Nomor 900/035/BPKD/2025. Surat edaran ini mengatur tentang pencapaian target PAD dan ketepatan penyampaian laporan OPD. Jika target PAD tidak tercapai, maka OPD tersebut akan dikenai sanksi pemotongan TPP secara bertahap. 

Pemotongan TPP ASN akan dilakukan secara bertahap, antara lain teguran pertama TPP dipotong sebesar 10 persen, teguran kedua TPP dipotong sebesar 20 persen, teguran ketiga TPP dipotong sebesar 30 persen dan teguran keempat TPP dipotong sebesar 40 persen.

Selain sanksi, Pemkab Rejang Lebong akan memberikan reward bagi OPD yang berhasil mencapai atau melampaui target PAD. Ini sebagai bentuk motivasi dan apresiasi terhadap kerja keras mereka dalam melayani rakyat. Dengan keputusan ini, diharapkan kinerja OPD di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkat dan mencapai target PAD yang telah ditetapkan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan