Tahapan Pilkada 2024 Dimulai April, Pendaftaran Balon Kada 27 Agustus
SAMPAIKAN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang yang akan dimulai bulan April 2024. --EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Dengan itupula diketahui, pada April 2024 nanti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dimulai. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan KPU RI, untuk jadwal pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada) PADA 27 Agustus 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, maka April tahapan Pilkada Kepahiang Provinsi Bengkulu akan dimulai. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka selama 3 hari di bulan Agustus 2024.
"Untuk masa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus - 19 Agustus 2024. Jika dilihat dari jadwal tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, kita pastikan tidak akan bertabrakan dengan tahapan Pemilu 2024," kata Indra, Jum'at 2 Februari 2024.
Lanjut disampaikan Komisioner KPU Kepahiang, Indra sebelum dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tahapan akan dimulai dengan perekrutan badan adhoc terlebih dahulu. Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Untuk tahapan pembentukan badan adhoc akan dimulai dari 17 April sampai dengan 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan diterima pihaknya.
BACA JUGA:April 2024 Tahapan Pilkada Mulai, Bagaimana dengan Jabatan Badan Adhoc
"Tanggal 27-29 Agustus 2024 proses pendaftaran calon kepala daerah dan akan ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024. Selanjutnya, tahapan kampanye akan dilaksanakan, 25 September - 23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau pencoblosannya akan dilaksanakan 27 November 2024," sampai Indra.
Dirinya kembali menjelaskan, jika PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Baru sebatas jadwal tahapannya saja secara garis besar, seperrti misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka 27 Agustus - 19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye dan sejumlah jadwal lainnya. Untuk aturan teknisnya belum diterima dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI termasuk juga sejumlah kebijakan lainnya. Karena dalam petunjuk teknis nantinya akan tertuang seluruhnya aturan - aturan tahapan Pilkada 2024.
"PKPU yang kita terima ini barus ebatas jadwal tahapan Pilkada saja, sementara petunjuk teknis untuk melaksanakan tahapan tersebut belum kita terima. Sekarang kita tunggu saja petunjuk teknisnya sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang bisa dijalankan dengan baik," jelas Indra.
Salah satu petunjuk yang masih ditunggu pihaknya berkaitan dengan perekrutan badan adhoc. Apakah nantinya akan melakukan perekrutan ulang atau tetap melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang telah ada sekarang ini. Pihaknya hanya menunggu aturan teknis saja untuk menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, sementara untuk anggarannya yang bersumber dari APBD Kepahiang telah disetujui.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Kepahiang Dimulai April 2024
"Soal anggaran tidak ada masalah lagi, karena kita sudah melakukan NPHD. Sekarang kita hanya menunggu petunjuk teknis saja terkait tahapan Pilkada Kabupaten Kepahaing. Sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada, kita juga akan fokus ke tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena hanya menyisakan 11 hari lagi untuk menuju pencoblosan 14 Februari 2024," demikian Indra.
Untuk diketahui, dalam menjalankan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang, KPU Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang sebagai pengawasannya mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar. Dalam proses pembahasan anggaran yang dilakukan sempat berjalan alot atau adanya tarik menarik antara kedua belah pihak, KPU Kepahiang dan Pemkab Kepahiang. Hingga akhirnya pembahasan hibah Pilkada Kabupaten Kepahiang difasilitasi oleh Mendagri hingga akhirnya difinalkan Rp 23 miliar KPU Kepahiang dan Rp 7 miliar untuk Bawaslu Kepahiang.