Jalan Kabupaten Bisa Dibangun Pemprov, Edwar Samsi : Syaratnya Harus di SK oleh Bupati Menjadi Kawasan Kumuh

SAMPAI : Edwar Samsi S.Ip MM Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dapil Kepahiang saat reses menjaring aspirasi masyarakat di Kelurahan Ujan Mas, saat menyampaikan terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, status jalan kabupaten bisa dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Hal ini menjawab sejumlah keluhan masyarakat pada beberapa titik tempatnya melaksanakan reses dalam rangka menjaring aspirasi, bahwa pada beberapa titik jalan di wilayah kelurahan tidak tersentuh pembangunan.

Bahkan gang-gang lingkungan dengan padat penduduk, yang seharusnya masyarakat kelurahan dapat merasakan infrastruktur pembangunan belum terealisasi dengan maksimal.

Dijelaskan Edwar, memang kewenangan pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten berbeda dalam merealisasikan infrastruktur pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Ia mencontohkan bahwa status jalan provinsi dimulai dari Pasar Kepahiang - Muara Langkap.

"Akan tetapi status jalan kabupaten bisa saja dibangun oleh pemerintah provinsi Bengkulu, contohnya jalan di Kelurahan Dusun Kepahiang atau jalan Gg Pesantren Darusalam, itu jalan kabupaten yang dibangun oleh pemerintah provinsi," jelas Edwar, Jum'at 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Reses, Edwar Samsi Juga Aktifkan BPJS Kesehatan Warga dan Bantu Belasan Masjid di Ujan Mas

Caranya, dijelaskan Edwar adalah pemerintah kelurahan mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) kawasan menjadi kawasan kumuh.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan infrastruktur pembangunan jalannya, yakni proposal usulan tersebut akan diajukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemprov Bengkulu.

"Jika ada jalan-jalan kelurahan yang merupakan kewenangan Pemkab Kepahiang yang sampai saat ini tidak tersentuh pembangunan,kita tidak tahu apa sebabnya. Maka warga bersama-sama dengan Lurah dapat mengajukan permohonan agar kawasan tersebut dapat di SKkan oleh Bupati Kepahiang untuk menjadi kawasan kumuh, penetapan kawasan sehingga nanti bisa dibangun oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkim, itulah bagian dari upaya pemerintah provinsi dapat meningkatkan infrastruktur pembangunan di wilayah kelurahan," jelas Edwar.

Edwar mencontohkan, terkait kewenangan pemerintah kabupaten yang diambil alih pemerintah provinsi pembangunannya seperti pembangunan irigasi Air Kah di Desa Pulogeto, itu dialihkan ke pemerintah provinsi sehingga bisa direalisasikan pembangunannya.

Menurut Edwar, ada banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah provinsi sepanjang masyarakat menyampaikan terkait keluhannya.

"Kita minta warga tidak ragu mengusulkan permohonan terkait peningkatan infrastruktur pembangunan, karena akan ada solusinya sepanjang itu diusulkan, karena pemerintah provinsi merealisasikan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat," sampai Edwar.

BACA JUGA:Reses, Edwar Jaring Aspirasi Masyarakat dari Infrastruktur hingga Kesehatan

Sebelumnya, Arpan Ketua RT 10 Kelurahan Ujan Mas pada reses Edwar Samsi menyampaikan, terkait usulan pembangunan infrastruktur di wilayah kelurahan yang tak kunjung direalisasikan oleh pemerintah kabupaten. Bahkan penanganan banjir yang kerap kali melanda warga Kelurahan Ujan Mas yang diakibatkan tidak adanya revitalisasi drainase lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan