Tinggal Sisakan Hari, Layanan Pindah Memilih KPU Lebong Segera Berakhir
LAYANAN : Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menyampaikan KPU Lebong akan menutup layanan pindah memilih pada 7 Februari 2024.--EKO/RK
Setelah itu proses pemuktahiran data pemilih kembali berlanjut 16 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang. Namun dalam tahapan ini hanya pemilih yang memenuhi kriteria 4 saja. Itu pun harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, KK hingga surat pernyataan bermaterai.
Disisi lain, KPU Kabupaten Lebong juga mencatat ada ratusan warga di wilayah ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Tepatnya ada 396 Pemilih TMS.
Penyebab 396 pemilih TMS di Lebong itu gara-gara mereka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.
Rio merincikan 396 pemilih TMS tersebut terdiri dari TMS karena meninggal dunia sebanyak 390 orang yang tersebar di 95 desa/kelurahan pada 231 TPS. Masing-masing 201 orang laki-laki dan 189 orang perempuan. Sementara pemilih TMS karena menjadi anggota TNI/Polri ada sebanyak 6 orang. Semuanya laki-laki dan tersebar di 5 TPS.
"Update terakhir Januari 2024, untuk daftar pemilih TMS pasca penetapan DPT ada sebanyak 396 pemilih, " demikian Rio.