Tinggal Sisakan Hari, Layanan Pindah Memilih KPU Lebong Segera Berakhir

LAYANAN : Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menyampaikan KPU Lebong akan menutup layanan pindah memilih pada 7 Februari 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Layanan pindah memilih yang dibuka KPU Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 tinggal menyisahkan hitungan hari. Layanan tersebut akan segera berakhir pada 7 Februari 2024. 

KPU Kabupaten Lebong mengimbau kepada masyarakat yang berniat untuk pindah memilih bisa memanfaatkan layanan tersebut. Khususnya bagi pemilih yang masuk dalam 4 kriteria yang ditetapkan.

Adapun 4 kriteria pemilih yang bisa diakomodir dalam layanan pindah memilih itu adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana dan menjadi pemilih yang sedang menjalani tahanan rutan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan dalam proses pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu mulai dari PPS, PPK hingga KPU sendiri sudah membuka buku registrasi dalam melayani permohonan pindah memilih.

BACA JUGA:Sedang Menjalankan Tugas, Tenang Pemilih Bisa Pindah Memilih, Ini Cara dan Syaratnya

Layanan pindah memilih untuk 4 kriteria tersebut sudah dibuka oleh KPU Lebong mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang. Dalam waktu itu hanya 4 kriteria pemilih yang bisa diakomodir. 

"Saat ini mulai dari PPS, PPK hingga KPU sudah membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melapor, " kata Rio.

Rio melanjutkan, dalam layanan pindah memilih itu sendiri ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti KTP, kartu keluarga hingga surat pernyataan bermaterai. Khusus untuk pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain wajib melampirkan surat keterangan dari tempat dirinya bekerja.

"Kami pastikan akan dilayani dengan baik ketika memenuhi kriteria dan dokumen pendukunya lengkap, " tambah Rio.

Sebelumnya proses pemuktahiran data pemilih sendiri juga sudah dilakukan KPU Lebong untuk 9 kriteria pemilih. Hingga 15 Januari 2024, atau batas waktu pemuktahiran data pemilih untuk 9 kriteria pemilih tersebut, KPU Lebong mencatat ada 974 pemilih yang pindah memilih ke Kabupaten Lebong dan 794 pemilih lainnya keluar.

Rinciannya 974 pemilih yang masuk ke Kabupaten Lebong tersebut tersebar di 293 TPS Kabupaten Lebong. Terdiri dari 507 pemilih laki-laki dan 467 pemilih perempuan. Sementara 794 pemilih yang keluar tersebar di 281 TPS, masing-masing 409 pemilih laki-laki dan 385 pemilih perempuan.

"Pemilih ini sendiri sesuai dengan ketetapan KPU RI kami tutup 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria, " kata Rio.

Adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pemilih pindah domisili.

BACA JUGA:16 Unit Mobnas Baru Kuras APBD Rp 4,4 Miliar

Tag
Share