Sedang Menjalankan Tugas, Tenang Pemilih Bisa Pindah Memilih, Ini Cara dan Syaratnya

PINDAH MEMILIH : Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menyampaikan cara dan syarat untuk pindah memilih bagi mereka yang sedang menjalankan tugas.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - KPU masih memberikan ruang layanan pindah memilih pada pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya bagi pemilih dengan alasan sedang menjalankan tugas, bukan pada TPS tempat dirinya terdaftar. 

Tapi dalam layanan pindah memilih ini dibatasi paling lambat pada 7 Februari 2024 mendatang. Selain itu yang bersangkutan juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan.

Mulai dari KTP, kartu keluarga dan terpenting adalah surat keterangan dari tempat yang bersangkutan bekerja itu sendiri.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan dalam proses pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu mulai dari PPS, PPK hingga KPU sendiri sudah membuka buku registrasi dalam melayani permohonan pindah memilih. Tepatnya sejak 16 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Namun di wauktu tersebut hanya 4 kriteria pemilih yang bisa diakomodir. Yaitu pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana dan menjadi pemilih yang sedang menjalani tahanan rutan.

"Saat ini mulai dari PPS, PPK hingga KPU sudah membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melapor, " kata Rio.

BACA JUGA:Ada 396 Pemilih TMS di Lebong, Penyebabnya Gara-gara Ini

Dalam layanan pindah memilih itu sendiri, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti KTP, kartu keluarga hingga surat pernyataan bermaterai. Khusus untuk pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain wajib melampirkan surat keterangan dari tempat dirinya bekerja.

"Kami pastikan akan dilayani dengan baik ketika memenuhi kriteria dan dokumen pendukunya lengkap, " tambah Rio.

Sebelumnya proses pemuktahiran data pemilih sendiri juga sudah dilakukan KPU Lebong untuk 9 kriteria pemilih. Hingga 15 Januari 2024, atau batas waktu pemuktahiran data pemilih untuk 9 kriteria pemilih tersebut, KPU Lebong mencatat ada 974 pemilih yang pindah memilih ke Kabupaten Lebong dan 794 pemilih lainnya keluar.

Rinciannya 974 pemilih yang masuk ke Kabupaten Lebong tersebut tersebar di 293 TPS Kabupaten Lebong. Terdiri dari 507 pemilih laki-laki dan 467 pemilih perempuan. Sementara 794 pemilih yang keluar tersebar di 281 TPS, masing-masing 409 pemilih laki-laki dan 385 pemilih perempuan.

"Pemilih ini sendiri sesuai dengan ketetapan KPU RI kami tutup 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria, " kata Rio.

Adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pemilih pindah domisili.

Setelah itu proses pemuktahiran data pemilih kembali berlanjut 16 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang. Namun dalam tahapan ini hanya pemilih yang memenuhi kriteria 4 saja. Itu pun harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, KK hingga surat pernyataan bermaterai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan