Sedang Menjalankan Tugas, Tenang Pemilih Bisa Pindah Memilih, Ini Cara dan Syaratnya

PINDAH MEMILIH : Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menyampaikan cara dan syarat untuk pindah memilih bagi mereka yang sedang menjalankan tugas.--EKO/RK

BACA JUGA:KPU Lebong Catat 974 Pemilih Masuk, 794 Pemilih Keluar

Dalam hal ini pihaknya sudah meminta setiap PPK hingga PPS di tingkat desa/kelurahan untuk terus proaktif mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk selanjutnya bisa dilaporkan secara berjenjang. 

"Kami pastikan petugas kami di tingkat desa dan kecamatan akan proaktif dalam proses pemuktahiran data pemilih ini. Kami juga berharap kepada masyarakat yang masuk dalam 4 kriteria pemilih untuk bisa melaporkannya ke PPS atau PPK agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang, " demikian Rio.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan