Kabar Baik! Bupati Bengkulu Tengah Kaji Usulan Pelantikan PPPK Part Time

KUOTA : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengatakan, dia telah menerima usulan kuota PPPK Part Time dari BKPSDM Bengkulu Tengah.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap mengungkapkan, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sedang mengkaji wacana usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu. 

Menurut Bupati Rachmat, Pemkab Bengkulu Tengah sampai dengan saat ini belum memutuskan ada atau tidaknya PPPK part time. Karena itulah, dilakukan pengkajian terkait hal tersebut. Dia juga menyampaikan, terkait PPPK Part Time Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan kajian lebih lanjut. 

"Khususnya terkait kesanggupan APBD kita dalam hal membayar gaji PPPK paruh waktu atau part time. Karena apa? Ya karena PPPK part time ini gajinya dibayarkan bersumber dari APBD. Berbeda halnya dengan PPPK full time yang digaji melalui APBN," terang Bupati Bengkulu Tengah ini.

Bupati Rachmat yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah melanjutkan, saol usulan pengangkatan PPPK Part Time memang butuh pengkajian terlebih dahulu, supaya setelah dilantik menjadi PPPK tidak muncul persoalan, terutama mengenaoi kesanggupan Pemkab membayar gajinya.

BACA JUGA:Putra Bupati Kepahiang Pimpin DPD PKS Kepahiang: Ini Target Kursi DPRD, DPRD Provinsi & DPR RI yang Akan Dicap

"Makanya butuh pengakian. Lantaran pembayaran gajinya nanti bersumber dari APBD. Jangan sampai sesudah dilantik, kami tidak bisa membayarkan gaji mereka. Jadi pengakjiannya harus dibahas secara matang," papar Bupati Rachmat. 

Bupati Rachmat pun mengatakan, berbagai pertimbangan dilakukan mengingat saat ini kondisi keuangan atau APBD Bengkulu Tengah sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Saat ini ujarnya, kondisi keuangan daerah Bengkulu Tengah masih sangat sulit.

"Jangan sampai nanti PPPK part time atau PPPK Paruh Waktu ini tidak digaji, padahal mereka ini sudah dilantik. Namun, saat ini semuanya masih dikaji dan sama sekali belum diputuskan," sampainya.

Lebih lanjut Bupati Rachmat mengaku telah menerima surat dari BKPSDM Bengkulu Tengah menyangkut usulan kuota pelantikan atau pengangkatan PPPK part time. Total ada kisaran 229 kuota yang diusulkan untuk PPPK part time tersebut. 

Namun usulan ini belum disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lantaran masih dilakukan pembahasan yang mendalam. "Saya sudah menerima surat dari BKPSDM, soal usulan kuota PPPK part time. Jika pengkajian nanti sudah selesai dan APBD sanggup membayar gaji mereka, maka akan kita usulkan ke pusat," tegasnya. 

Sembari menunggu keputusan terkait PPPK part time, tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK, terpaksa dirumahkan terlebih dahulu. Hal ini pun sudah sesuai ketentuan, bahwa tenaga honorer sudah tidak ada lagi. "Ya tenaga honorer yang tak lulus PPPK, kami rumahkan. Ini sesuai dengan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat," demikian Bupati Rachmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan