Pemkab Lebong Terbitkan SK untuk 1.233 THLT

Pemkab Lebong telah menerbitkan SK untuk 1.233 orang THLT --EKO/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk 1.233 orang Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang tersebar di berbagai OPD. Hanya saja sejauh ini masih banyak OPD yang belum menindaklanjutinya dengan pembayaran gaji kepada para tenaga honorer tersebut.

Padahal Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH telah menginstruksikan seluruh OPD agar segera mengajukan proses pencairan gaji ke Badan Keuangan Daerah (BKD) menyusul telah diterbitkannya SK THLT tersebut.

"Kami sudah serahkan 1.233 SK THLT. Artinya secara hukum para THLT ini sudah resmi bekerja. Maka dari itu, kami mengimbau agar OPD segera mengajukan proses pembayaran gaji ke BKD," tegas Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE.

BACA JUGA:Diduga Bodong, 2 Unit Motor Hasil Operasi Patuh Nala Belum Diambil

Berdasarkan data, baru sebagian OPD yang mengajukan pencairan gaji. Namun pembayaran yang dilakukan baru mencakup tiga bulan, yakni Januari hingga Maret 2025. Selebihnya, dari April hingga Agustus, masih belum dibayarkan.

"Saat ini baru beberapa OPD yang sudah membayar, dan itu pun hanya tiga bulan. Masih ada OPD yang sama sekali belum bayar, seperti Dinas Kesehatan. Padahal para THLT sudah bekerja seperti biasa," ungkap Chandra.

Ia menambahkan, BKPSDM siap memfasilitasi OPD dalam menyelesaikan administrasi agar proses pencairan bisa lebih cepat. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berlarut.

"Yang penting sekarang adalah sinergi antar-OPD. Jangan saling menunggu. Kami dari BKPSDM siap membantu jika ada kendala administrasi," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan