Anggaran PKK Diselidiki Jaksa, Sekdis PMD Bengkulu Tengah: Tunggu Saja Proses Hukumnya
--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Seperti diketahui, dugaan penyimpangan anggaran atau dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, kini sedang diselidiki Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah. Salah satu yang sangat disorot dalam proses penyelidikan ini adalah program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Mengenai penyelidikan yang dilakukan jaksa tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD Bengkulu Tengah yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadis PMD Bengkulu Tengah, Saidina Akasa, SE, M mengaku tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh, lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau saat ini kan masih dalam proses, tunggu saja proses hukumnya. Saya belum dapat memberikan komentar banyak mengenai hal ini," kata Saidina.
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra, SH, MH menyampaikan, bahwa penyelidikan terus berjalan dengan memanggil sejumlah saksi. Sampai dengan saat ini, kata dia, sudah ada sepuluh orang saksi yang diperiksa termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Anggaran PKK Diselidiki Jaksa, Sekdis PMD Bengkulu Tengah: Tunggu Saja Proses Hukumnya
"Kami belum dapat memberikan keterangan secara gamblang. Tapi saat ini proses penyelidikan terus berlangsung. Saksi-saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Rianto Ade Putra.
Ade menjelaskabn, karena kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan, maka pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detail. Tetapi yang pastinya, papar dia, apabila kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, akan pihaknya informasikan lebih lanjut. Pada intinya Kejari Bengkulu Tengah bekerja dengan profesional dan juga tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami tidak pandang bulu dalam menindak tindak pidana korupsi. Semua laporan yang masuk kami tindaklanjuti. Ya kami akan terus mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini," demikian Rianto Ade Putra.