Penerimaan Pajak Reklame Baru 25 Persen, Ini Penjelasan BKD

Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan pajak reklame di Kabupaten Lebong masih cukup rendah.--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga 31 Agustus 2025, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di Kabupaten Lebong masih cukup rendah. Dari target Rp115 juta, pajak reklame yang sudah dibayarkan baru Rp 28 juta atau sekitar 25 persen dari target tahun 2025.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, M.Si tak menampik jika penerimaan PAD dari pajak reklame masih sangat kecil. Disampaikannya faktor yang mempengaruhi masih kecilnya penerimaan pajak reklame itu karena sebagian besar vendor yang memasang reklame baru akan melunasi pajak tersebut di akhir tahun mendatang.
"Jadi objek pajak dengan kategori yang cukup besar seperti smartphone maupun toko ritel modern pembayarannya di akhir tahun nanti, " kata Mongin.
Dirinya berharap setiap wajib pajak yang memasang reklame di Kabupaten Lebong agar dapat membayarkan kewajibannya.
"Yang menjadi objek pajak reklame itu adalah papan merek yang berentuk komersil, " tambahnya.
BACA JUGA:Daerah Rawan Bencana, Kabupaten Lebong Baru Miliki 4 Destana
Mongin menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan upaya paksa bagi wajib pajak yang bandel sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika nanti ada yang memasang reklame namun tidak membayarkan kewajibannya akan kami lakukan peringatan terlebih dahulu. Namun jika 3 kali peringatan yang kami sampaikan tidak digubris maka reklame yang terpasang akan kami turunkan paksa bersama Satpol PP dan pihak terkait lainnya, " tambah Mongin.
Ia berharap setiap pemasang reklame di Kabupaten Lebong dapat bersikap kooperatif sehingga upaya paksa tidak mereka lakukan.
"Penarikan pajak reklame ini sudah ada payung hukumnya. Jadi kami berharap agar mereka bisa membayarkan kewajibannya dengan membayar pajak reklame yang mereka pasang, " demikian Mongin.