Masih Ada Ratusan ASN dan PPPK Bengkulu Tengah Belum Pindah KTP

TUNJUKKAN : Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE menunjukkan data PNS maupun PPPK yang sudah ber-KTP dan KK diBengkulu Tengah. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Sejak awal menjabat dan masuk dalam program 100 hari kerjanya, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap bersama Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK di daerah ini memiliki KTP Bengkulu Tengah. 

Tetapi hingga saat ini ternyata masih ada ratusan PNS dan PPPK belum menjalankan program tersebut dengan berbagai alasan. Meski demikian, dikatakan 

bahwa program ini menunjukkan hasil positif. Karena sampai dengan awal September 2025 ini, sudah 90 persen PNS dan PPPK di daerah ini ber-KTP dan berdomisili di Bengkulu Tengah. 

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE menerangkan, bahwa jumlah PNS/PPPK yang mengurus dokumen kependudukan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan program yang mewajibkan para ASN berdomisili di Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pemkab Benteng Tambah Lokasi Malam Minggu Berbinar di Eks Terminal Pasar Pedati

"Ya sampai dengan awal September 2025 ini, PNS dan PPPK mulai mengalami peningkatan signifikan dalam mengurus KTP dan KK Bengkulu Tengah. Untuk yang belum, diperkirakan masih ada kisaran 400 PNS dan PPPK. Namun kita memastikan proses permohonan pindah terus berjalan dan kami siap melayani seluruh kebutuhan dokumen kependudukan," kata Adnan Kasidi. 

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bengkulu juga sedang menyiapkan lonjakan permohonan dokumen, seiring dengan rencana pelantikan PPPK tahap II oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. "Ya kita harapkan sampai dengan akhir tahun 2025 ini program PNS/PPPK ber-KTP dan KK Bengkulu Tengah bisa selesai 100 persen. Kami pun saat ini sedang bersiap menghadapi lonjakan kebutuhan dokumen, sebab Pemkab segera melantik PPPK tahap II," ujarnya.

Adnan Kasidi pun menambahkan, para PNS dan PPPK tidak hanya diwajibkan memindahkan dokumen kependudukan, akan tetapu juga benar-benar menetap di Bengkulu Tengah, supaya program ini memberikan dampak yang nyata. "Tidak hanya sebatas punya KTP dan KK Bengkulu Tengah saja, akan tetapi juga  benar-benar tinggal di Bengkulu Tengah," demikian Adnan Kasidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan