Maju Independen Pilkada Kepahiang 2024, Segini KTP Dukungan yang Harus Dimiliki
PILKADA : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan soal jumlah KTP dukungan yang harus dimiliki bakal calon kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada Kepahiang 2024 melalui jalur independen.--EPRAN/RK
Tahapan diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun KPPS. Sedangkan tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari 17 April hingga 5 November 2024. Setelah itu tahapan lainnya akan terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang nantinya akan disampaikan KPU RI.
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/ wakil walikota, baru sebatas jadwal tahapan secara garis besar. Misalnya pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka PADA 27 Agustus-19 Agustus 2024, perekrutan badan adhoc, jadwal kampanye, dan sejumlah jadwal tahapan lainnya.
Salah satu petunjuk yang masih ditunggu penyelenggara di tingkat daerah, yakni berkaitan dengan perekrutan badan adhoc. Karena, apakah nantinya masih melakukan perekrutan ulang atau hanya melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang telah ada untuk Pemilu 2024 saat ini.
Sedangkan anggaran Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kepahiang, telah disetujui. Di dalam menjalankan tahapan Pilkada, KPU Kepahiang mendapat hibah anggaran sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang mendapatkan hibah sebesar Rp 7 miliar.